PN Gorontalo Vonis Lepas Kasus Yang Melilit Jefri Katili

Jefri Katili Divonis Lepas Oleh Pengadilan Negeri Gorontalo
Jefri Katili Divonis Lepas Oleh Pengadilan Negeri Gorontalo

IDENTIK.NEWS – Jefri Katili (JK) tersangka dugaan tindak pidana penggelapan akhirnya divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (21/06/22).

JK, Alumni mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) ini sebelumnya dituduh melakukan penggelapan dana ratusan juta uang pengadaan kaus Creative Young Entrepreneur National Inspiration di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang digelar tahun 2019. Kasus yang melilitnya, dituntut atas kerugian yang dialami oleh ESP, owner konveksi kurang lebih 110 juta yang membuat JK harus dipenjara selama 153 hari.

Kuasa hukum Jefri Katili, yakni Ricki Monintja, Ronal Husain, Indra Laliyo dan Rahmat Lukum mengungkapkan beberapa poin penting yang harus disampaikan kepada khalayak terkait kasus yang menjerat kliennya tersebut.

Yang pertama persoalan nama baik kliennya yang telah rusak oleh berita-berita yang amat gelap terhadap perkara ini. Yang kedua tentang kronologi sebenarnya terkait dugaan kasus pidana penggelapan yang menyeret kliennya.

“Saat penyidikan, nama baik klien kami telah rusak karena unggahan beberapa media yang tajuknya sangat menyesatkan presepsi publik. Dan ini sungguh merugikan klien kami yang di mana hak asasi manusia dan hak warga negara melekat padanya,” ungkap Ricki dalam konferensi pers, Kamis, (23/06/22).

Kemudian, persoalan tuntutan penggelapan pengadaan kaus kepada kliennya bermula dari kerjasama antara JK dengan pelapor yang merupakan sahabatnya sendiri.

Kerja sama tersebut terkait pengadaan kaus sebanyak 2.000 buah dan uang yang jadi modal sebanyak 40 juta tetapi pada saat kegiatan, angan-angan keuntungan tidak terpenuhi syarat-syaratnya karena yang datang tidak sesuai dengan ekspektasi keduanya atau peserta tidak sampai 50% dari target.

“Dari kejadian itu klien kami kemudian dituduh atas dugaan penggelapan dana sebanyak 110 juta,” sambung Ricki.

“110 juta itu itu hanyalah angan-angan keuntungan saja, yang sebenarnya itu 40 juta. Tetapi klien kami telah membayarkan sebanyak 39 juta 600 ribu, jadi tinggal sekitar sekian yang akan dibayarkan. Akan tetapi, jika dibandingkan dengan klien kami yang telah dipenjara selama 153 hari itu tidak ada apa-apanya. Sebab, uang masih bisa dicari. Tapi momen atau waktu kehidupan 153 hari klien kami tidak bisa diulang atau diperoleh kembali,” tandas Ricki lagi.

Sementara itu, Ronal Husain juga mengatakan bahwa meski Jefri sudah beberapa pekan ditahan, keluarga kliennya bersama kuasa hukum sempat akan memberikan uang tambahan sebanyak 30 juta kepada pelapor akan tetapi ditolak.

“Jadi jika dihitung-hitung dengan dana yang sebenarnya (40 juta) sudah ada 60 juta lebih yang akan dibayarkan oleh klien kami tetapi hal itu ditolak oleh pelapor,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Jefri berharap dengan adanya konferensi pers dan bukti yang ada, nama baik, harkat dan martabat kliennya dapat diperbaiki.

“Terutama kepada media-media yang tajuknya menyesatkan persepsi publik,” harapnya.

Mereka sebagai tim kuasa hukum Jefri Katili menegaskan, sedang menyiapkan berbagai opsi hukum untuk menyikapi persoalan ini. (IN/YvG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *