Penjelasan Potensi Masalah Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024

Bendera Partai Politik di Indonesia
Bendera Partai Politik di Indonesia (Foto: Kompasiana.com)

IDENTIK.NEWS – Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan potensi masalah yang perlu diantisipasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran ini akan berlangsung 1-14 Agustus 2022.

Hal ini disampaikan Puadi, saat Pembukaan Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 pada tanggal 12-14 Juli 2022 di Tangerang.

“Pertama, eksistensi sistem informasi partai politik atau Sipol di mana Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol. Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu,” kata Puadi, dikutip Rabu 14 Juli 2022.

Potensi masalah kedua, lanjut Puadi, adalah pemaknaan frasa ‘kelengkapan persyaratan’ oleh KPU dan Bawaslu. Menurut dia, hal tersebut menjadi masalah ketika KPU memaknai penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan pada tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 176 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sementara bagi Bawaslu melalui putusannya, penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan setelah dilakukannya penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud Pasal 178 ayat (1) UU Pemilu,” ujarnya. Puadi juga mengungkapkan sejumlah persoalan yang terjadi pelaksanaan pendaftaran parpol pada pemilu sebelumnya (Pemilu 2019). Dari aspek etik, terang Puadi, KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran.

Kemudian dari aspek administrasi, masalah pendaftaran parpol meliputi dua hal. Yakni KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya, dan KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke sipol.

“Dari aspek pidana, berkenaan dengan ketentuan Pasal 518 UU Pemilu di mana jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik,” ujarnya. Selain potensi masalah pada tahapan pendaftaran, Bawaslu juga memaparkan potensi masalah pada tahapan pemutakhiran data pemilih. Potensi masalah itu antara lain, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, memalsukan keterangan dalam daftar pemilih, KPU kabupaten/kota tidak memberikan salinan DPT kepada peserta pemilu. Serta jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait dengan pemutakhiran data pemilih.

“Melalui catatan ini Bawaslu berharap penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dapat bekerjasama mencegah terjadinya pelanggaran pemilu guna mewujudkan kualitas demokrasi menjadi lebih baik. Selain itu, kami berharap jajaran Bawaslu di daerah dapat memetakkan potensi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, serta meminta adanya pembenahan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam menangani pelanggaran yang bakal muncul,” imbuhnya.

Sumber: Viva.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *