KPU RI Bantah Soal Menginstruksikan KPUD Loloskan Partai Tertentu

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari Bantah Soal Menginstruksikan KPUD Loloskan Partai Tertentu di Pemilu 2024
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari

IDENTIK.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bantah soal mengintruksikan KPU Daerah (KPUD) untuk meloloskan Partai tertentu di Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan oleh ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak melakukan demikian.

“Enggak ada [instruksi dari KPU pusat kepada KPUD untuk meloloskan parpol tertentu sebagai peserta pemilu 2024]. Saya sudah cek rekaman-rekaman dalam acara di 22 November 2022 itu,” ujar Hasyim dikutip dari VIVAnews.

Hasyim menerangkan bahwa selama ini pertemuan antara KPU pusat dan KPUD, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dengan tujuan berkonsultasi mengenai berbagai hal terkait dengan kepemiluan.

Demikian kata dia, setiap pertemuan merupakan forum yang bersifat terbuka dan bisa dipantau langsung oleh pers.

Ia pun menegaskan tidak ada intimidasi atau paksaan apa pun yang dilakukan oleh KPU pusat kepada KPUD.

“Sering saya sampaikan, ketika ada yang tanya soal intimidasi, paksaan, saya kira enggak ada karena teman-teman KPU provinsi, kabupaten, dan kota itu kan bagian dari keluarga besar KPU,” tegasnya.

Diketahui, dugaan terkait adanya instruksi dari KPU pusat kepada KPUD untuk meluluskan Parpol tertentu sebagai peserta pemilu 2024, diungkap oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Koalisi tersebut mengungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/01) kemarin.

Diungkapkan oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay bahwa pihaknya mendapatkan dugaan adanya instruksi dari KPU pusat kepada KPU daerah untuk mengubah data hasil verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2024.

Dengan demikian, partai politik tertentu dinyatakan lulus sebagai peserta pemilu 2024.

“Pada masa itu, perintahnya adalah untuk membantu partai politik tertentu, dan pada saat itu dibutuhkan untuk dilakukan (perubahan data hasil verifikasi faktual) di 24 provinsi,” ujar Hadar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *