Konsultasi Publik II: Penyusunan KLHS Suatu Kewajiban Bagi Setiap Daerah

RPJPD Kabupaten Bolmut Tahun 2025-20245

Konsultasi Publik kedua Penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Bolmut 2025-2045
Konsultasi Publik kedua Penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Bolmut 2025-2045
IDENTIK.NEWS – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan Konsultasi Publik kedua, terkait penyusunan Kajian Lingkungan Hidup atau KLHS, Selasa (12/12/2023).

Penyusunan KLHS tersebut diketahui, merupakan bagian dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD Kabupaten Bolmut Tahun 2025-2045.

Penjabat Bupati Bolmut, yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Uteng Datunsolang dalam sambutannya mengatakan, penyusunan dokumen tersebut merupakan suatu kewajiban bagi setiap daerah.

“Hal ini, didasarkan pada amanat undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 15, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyusun KLHS,” kata Uteng Datunsolang.

Dikatakannya, penyusunan dokumen tersebut, merupakan agenda strategis. Mulai Konsultasi Publik pertama dan kedua.

“Jika di konsultasi publik pertama menjaring dan menghimpun data dan informasi, kemudian dijadikan dasar dalam mengidentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan, pada konsultasi publik kedua, lebih menitikberatkan pada tanggapan dan masukan dari stakeholder atas hasil analisis dari tim ahli,” jelas Uteng.

Lebih lanjut ia menekankan, KLHS merupakan hal penting dikarenakan, akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan kebijakan, rencana dan program.

“Apabila prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dipertimbangkan dan diintegrasikan dalam pengambilan keputusan pembangunan, maka diharapkan kemungkinan terjadinya dampak negatif suatu kebijakan, rencana maupun program terhadap lingkungan hidup, dapat dihindari,” terangnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut, Hidayat Panigoro ikut menambahkan pentingnya kegiatan tersebut.

Menurutnya, dokumen KLHS merupakan hal yang tidak bisa diabaikan. Pasalnya, dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam setiap pengambilan kebijakan bagi suatu daerah.

“Namun pada kenyataannya, Konsultasi Publik kedua ini, seperti tidak menarik minat dari lintas OPD. Padahal, ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kerja pemerintahan daerah,” ujarnya.

Dia berharap, hasil konsultasi publik kedua tersebut, dapat melengkapi kekurangan hasil penelitian tim ahli, hingga memperbaiki yang keliru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *