Kejari Bolmut Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Mark Up Belanja Listrik

Kejaksaan Negeri Bolmut
Kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Bolmut

IDENTIK.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus Mark Up belanja listrik di Sekretariat DPRD Bolmut.

Dua tersangka dengan inisial AH dan ST ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Bolmut. AH dan ST ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor : B-540/P.1.19/Fd.1/05/2022 tanggal 13 Mei 2022 A.n Tersangka ST dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-541/P.1.19/Fd.1/05/2022 tanggal 13 Mei 2022 A.n Tersangka AH.

Dalam siaran pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Bolmut Nana Riana, SH., MH., mengatakan, kedua tersangka dijerat atas kasus penyalahgunaan pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan pada kantor Sekretariat DPRD kabupaten Bolmut Tahun anggaran 2018 s.d 2019.

“Hal ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya atas nama Terdakwa AGP yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.096.642.929. Dalam pengembangan tersebut Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan melakukan penyitaan 6 barang bukti tambahan.”

Baca Juga: Terdakwa Kasus Mark Up Listrik di Bolmut Dituntut 10 Tahun Penjara

“Adapun modus operandi tersangka ST dan AH secara bersama-sama terdakwa AGP dan terdakwa MHB melakukan Mark Up tagihan listrik bulanan dan Multiguna,” kata Nana Riana.

Kedua tersangka baru tersebut kemudian langsung ditahan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-209/P.1.19/Fd.1/05/2022.

“Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, jo Pasal 18 undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-yndang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Kajari.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Polsek Urban Kaidipang.

“Terhadap kemungkinan adanya pelaku atau tersangka lain yang dapat dimintai Pertanggungjawaban pidana dari pihak petugas atau pejabat pengelola keuangan daerah, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, jelas Kajari.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *