71 Hektar Lahan Transmigrasi Goyo Dalam Tahap Penyelidikan Kejari Bolmut

Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, Nana Riana, SH., MH
Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, Nana Riana SH., MH

IDENTIK.NEWS – Seluas 71 hektar lahan di Transmigrasi Goyo Desa Ollot II kecamatan Bolangitang Barat, sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolmut, Nana Riana, SH., MH, saat diwawancarai media ini, Selasa (19/07/2022).

“Selain kasus Mark Up pembayaran listrik yang tersangkanya sudah empat, ada satu kasus lagi masi dalam tahap penyelidikan, yakni penjualan lahan transmigrasi Goyo di Desa Ollot II,” kata Kajari.

Dikatakannya terkait kasus penjualan lahan transmigrasi Goyo, pihaknya masih dalam proses pengumpulan alat bukti serta keterangan lainnya.

“Kita akan simpulkan dalam waktu dekat ini, apakah kita akan tingkatkan ke tahap penyidikan dengan alat bukti yang ada. Sementara tim jaksa penyidik dari bidang pidana khusus yang ada di Kejari Bolmut, masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada,” ungkapnya.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pemanggilan ke beberapa saksi terkait pengumpulan bahan keterangan.

“Sejauh ini sudah sekitar sepuluh orang saksi dari berbagai unsur yang kita panggil, termasuk penerima, mereka yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai transmigran tapi tidak bisa mengelola lahan itu, karena ternyata lahan itu sudah dijual atau dikuasai oleh pihak ketiga,” ujarnya.

Kajari kemudian menerangkan, sekitar 71 hektar lahan transmigrasi yang terjual.

“Ini karena penjualnya banyak, sementara yang kami fokus itu ada 71 hektar, tapi yang saat ini sedang kami proses itu, ada sekitar 23 hektar,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sejauh ini pihaknya melalui tim penyidik sudah dua kali melakukan peninjauan lokasi.

Ditanya terkait masalah-masalah yang dihadapi dalam penyelidikan tersebut, Kajari mengatakan pihaknya lebih condong ke masalah kerugian negaranya.

“Karena dalam kasus transmigrasi ini, kami melakukan penafsiran, berapa lahan yang kemudian akan dirinci. Hal ini pun kemudian akan dilakukan penafsiran dari ahli untuk menghitung kerugian negaranya” terangnya. (Svg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *