BOLMUT – Kubu yang kalah dalam konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) melayangkan gugatan atas hasil konferensi. Namun, langkah tersebut dinilai mengabaikan mekanisme organisasi yang berlaku.
Indrawan Laupu, Pengurus PWI Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menegaskan bahwa panitia dan peserta konferensi telah menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan yang sah secara organisasi. Ia menilai pihak yang mengajukan keberatan tidak menggunakan forum resmi untuk menyampaikan protesnya.
“Forum konferensi memegang kewenangan tertinggi dalam menetapkan dan membatalkan hasil. Bukan calon ketua secara individu. Seluruh peserta telah menyepakati tata tertib, dan pimpinan sidang telah menjalankan pleno satu hingga pleno empat sesuai aturan tersebut,” tegas Indrawan, Senin (20/4/2026).
Ia juga menyoroti langkah tiga calon ketua yang meminta PWI Pusat membatalkan hasil konferensi. Menurutnya, permintaan tersebut tidak merujuk pada tata tertib yang berlaku dalam forum.
“Mereka tidak memiliki dasar dalam tata tertib untuk meminta pembatalan. Jika tetap dipaksakan, langkah itu tidak memiliki kekuatan hukum secara organisasi. Tata tertib menjadi acuan utama dalam setiap proses dan keputusan konferensi,” jelasnya.
Indrawan menambahkan, peserta konferensi seharusnya menyampaikan keberatan secara langsung dalam forum, bukan setelah keputusan ditetapkan. Ia menilai tidak adanya penolakan saat sidang berlangsung menunjukkan bahwa peserta menerima jalannya konferensi.
“Pimpinan sidang tidak menerima penolakan dari peserta yang masuk dalam DPT saat keputusan diambil. Itu menunjukkan forum menerima hasil tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan antara penafsiran AD/ART organisasi dengan tata tertib konferensi dalam praktik persidangan.
“Peserta harus memahami konteks AD/ART dan tata tertib secara tepat. Keduanya memiliki fungsi berbeda dalam jalannya konferensi,” pungkasnya.







