IDENTIK NEWS – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman vonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), kini tengah melakukan Kasasi atas vonis mati kepada dirinya.
Kasasi atau upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan itu, diajukan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
Kasasi itu secara resmi, telah diterima oleh Mahkamah Agung (MA), pada Kamis (22/06/2023).
“Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah di telaah kelengkapan berkasnya,” kata juru bicara MA, Suharto, mengutip Detikcom.
Suharto mengatakan, selain Ferdy Sambo, pihaknya telah menerima berkas kasasi dari tiga terdakwa lainnya.
Mereka adalah istri Sambo, Putri Candrawathi, kemudian sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan juga eks ajudan Sambo, Ricky Rizal.
“Dan saat ini sedang proses registrasi berkas perkaranya,” kata Suharto.
Diketahui, pada tingkat pertama, Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat, kemudian di jatuhi hukuman mati
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.