Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi Pembunuhan, ini Kata Bareskrim Polri

Bareskrim Polri Jelaskan Penyebab Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi Pembunuhan
Bareskrim Polri Jelaskan Penyebab Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi Pembunuhan

IDENTIK.NEWS – Pengacara keluarga Brigadir Yoshua (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson mengaku kesal karena tak diizinkan mengikuti rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin mengatakan, sejak pukul 08.00 WIB pagi, dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.

“Kami sudah datang pagi, bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya,” ujarnya.

Ia menuturkan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, kata Kamaruddin, Ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.

“Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, hanya wajib dihadiri pihak-pihak penyidik.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ungkap Andi dikutip Selasa, (30/8/2022).

Ia menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, proses reka ulang tersebut diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK.

“Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” tandasnya.

Adapun rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dilakukan di dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, sebanyak 78 adegan rencananya akan diperagakan dalam rekonstruksi itu. (Svg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *