Putusan PN Jakpus, Begini tanggapan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi Menanggapi Terkait Putusan PN Jakpus terhadap penundaan Pemilu 2024
Presiden Jokowi

IDENTIK.NEWS — Berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terhadap salah satu poin yang meminta KPU menunda Pemilu 2024, menjadi hangat diperbincangkan.

Atas hal itu, KPU pun bakal mengajukan banding atas putusan soal penundaan Pemilu 2024 tersebut.

Sontak Presiden Jokowi pun menanggapinya. Jokowi mendukung KPU mengajukan banding atas putusan tersebut. Presiden menilai, keputusan itu kontroversial.

“Dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Jokowi mengutip tempo.co, Senin (06/03/2023).

Jokowi menegaskan pemerintah berkomitmen agar tahapan Pemilu 2024 terlaksana dengan baik. Sehingga ia pun berharap tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan rencana.

“Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan,” katanya.

Diketahui sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU pada Kamis pekan lalu, (2/03/2023).

Partai Prima mengajukan gugatan setelah dinyatakan tak lolos dalam tahap verifikasi administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Putusan ini dianggap kontroversial karena melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Selain itu, PN Jakarta Pusat juga dinilai tak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu.

KPU menyatakan sedang menyiapkan berkas pengajuan banding usai menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat. Mereka menegaskan tidak ada penundaan pemilu.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menjelaskan lebih lanjut terkait gugatan sengketa pemilu yang kini berujung pada putusan PN Jakpus menunda Pemilu 2024.

Agus menegaskan pihaknya sebetulnya tidak menginginkan pemilu ditunda.

Dia menjelaskan upaya hukum ini sudah dimulai sejak 14 Desember 2022. Saat itu, dia menyebut pihaknya mencoba melaporkan terkait persoalan pemilu ke PTUN dan Bawaslu tapi ditolak.

“Jadi setelah KPU mengumumkan peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022, di mana kemudian Prima tidak termasuk di dalam partai peserta pemilu.

Kemudian kita melakukan upaya-upaya hukum agar apa yang menjadi hak kami itu dikembalikan,” ucap Agus Jabo, Jumat (03/03) kemarin.

Tetapi karena proses hukum yang kita lakukan di PTUN, kata Agus, di Bawaslu itu kemudian runtuh, dan kita tidak tercantum sebagai peserta Pemilu.

Pihaknya saat itu sebetulnya hanya mengharapkan agar proses pemilu dihentikan sementara. Selain itu, dia juga mengakui sempat meminta agar KPU diaudit.

“Kita minta, sejak awal kita minta supaya proses pemilu itu dihentikan sementara, proses pemilu, gitu loh, proses pemilu dihentikan sementara.

Kalau sebelumnya secara politik kita melakukan gerakan-gerakan politik meminta supaya KPU diaudit supaya persoalannya jelas, di pengadilan kita menyatakan agar kemudian proses dan tahapan pemilu itu dimulai dari awal lagi,” jelasnya. (Svg/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *