GORONTALO (Identik.News) — Terkait adanya pengiriman khusus material batuan pertambangan yang diduga ‘bermodus’ sampel milik PT Pani Emas Tani Sejahtera (PETS) lewat jalur penerbangan Bandara Djalaludin Gorontalo, dinilai bentuk penyelundupan terang-terangan dilakukan oknum-oknum tertentu.
Pasalnya, pengiriman hingga 133 corebox dengan berat 4.735,7 Kilogram, adalah jumlah yang sangat besar jika disebut sample, apalagi terinformasi kurang lebih sekitar 20 ton yang sudah dikirim ke Cikarang-Bekasi.
Hal ini disampaikan oleh aktivis pemerhati Gorontalo, koordinator wilayah Indonesia Timur LSM KIBAR, Hengki Maliki, yang ditemui media ini di salah satu Warkop di kawasan Kota Gorontalo.
Hengki mengatakan, bahwa pihaknya meminta APH jangan tutup mata terkait hal tersebut. Menurutnya itu merupakan bentuk penyelundupan terang-terangan.
“Karena jika hanya sekedar sampel, jumlah yang dikirimkan itu, terlalu besar. Jangan sampai yang dikirim bagian luar adalah batuan berpasir, tapi didalamnya sudah inti hasil tambangnya,” ucap Hengki.
Jika kemudian ini benar, kata Hengki, maka tindakan yang dilakukan oleh PT PETS bukan hanya sekedar penyelundupan.
“Melainkan pencurian hasil tambang, dan dapat disebut illegal, meski sudah memiliki ijin eksplorasi, karena tidak sesuai prosedur,” sebut Hengki.
Selain PT PETS, kata dia, pihak Bandara Djalaludin Gorontalo juga, perlu diperiksa terkait hal itu.
“Jangan sampai ada terjadi kerjasama untuk memuluskan pengiriman material tambang dengan modus sampel,” ucapnya.
Seharusnya, pihak bandara lanjutnya, dapat menyampaikan terlebih dahulu ke pihak APH bahwa ada pengiriman sample dari PT PETS dengan jumlah 133 Corebox.
“Karena ini perlu dicurigai, jika disebut sampel, terlalu berlebihan jika sudah mencapai jumlah 20an ton,” ungkapnya.
Dia pun meminta APH tegas dan segera mungkin menindaklanjuti isu yang berkembang terkait dugaan penyelundupan bermodus sampel itu.
“Sebaiknya APH, segera menyelidiki hal itu, kemudian di evaluasi pihak Bandara Djalaludin, karena melakukan pembiaran terhadap pemberangkatan bermodus sampel tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihak Bandara pada Selasa (4/4) malam, Irawan Suyadi dan PT APLOG kepada sejumlah media memberikan klarifikasinya.
Irawan mengatakan, mengakui dan membenarkan bahwa barang yang dikirimkan oleh PT PETS adalah bongkahan batu yang menjadi sampel dan akan dikirimkan ke Bekasi.
“Benar itu material, dan yang berhak memverifikasi layak tidaknya barang tersebut dikirim, adalah otoritas bandara dalam hal ini beliau di PBU Gorontalo.
Acuannya adalah Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang keamanan dan keselamatan penerbangan, sepanjang itu memenuhi syarat dari aspek 2 itu tidak ada masalah,” ungkap Irawan.
Dia mengaku, pada tanggal 5 Maret 2023 kemarin, pihaknya telah melakukan penerbangan pertama.
“Kami melakukan penerbangan perdana dan itu tidak ada masalah, itu clear. Trus tanggal 10 kita melakukan penerbangan kedua tapi dipersoalkan,” Jelas Irawan.
Sementara itu, Kepala Bandara Djalaludin Gorontalo Joko Harjani saat dihubungi media ini menerangkan, dalam ketentuan penerbangan, sampel bukan merupakan barang yang ilegal untuk diangkut oleh pesawat.
“Selain itu, petugas AVSEC Bandara juga, telah melakukan pemeriksaan dokumen pemilik sampel tersebut, dimana PT PETS memiliki IUP serta dilampirkan surat pengantar dari Dinas ESDM Provinsi Gorontalo,” ujar Joko.
Hal itu kata dia juga, berlandaskan pada ketentuan Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, KM 211 tahun 2020 tentang keamanan penerbangan nasional dan PM 53 tahun 2017 tentang tata cara pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut pesawat.
“Kalau terkait batas kewajaran jumlah barang yang dikirim, mungkin bisa diklarifikasi ke pihak Dinas ESDM dan PT PETS, karena kami dari pihak Bandara tidak mengetahui batas kewajaran itu,” jelasnya.
Sayangnya, upaya konfirmasi ke pihak PT PETS, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi akan terus diupayakan. (**)