Dua Anggota Polisi di Gorontalo Dipecat

Dua Anggota Polisi di Gorontalo Dipecat dengan PTDH
Dua Anggota Polisi di Gorontalo Dipecat

IdentikNews — Dua anggota Polisi Gorontalo, dipecat. Dua anggota itu sebelumnya bertugas di Polres Boalemo, yakni Bripka Hariyanto Olii dan Briptu Abdul Djabar Djailani Ahmad.

Pemecatan tersebut dinilai sebagai wujud komitmen dalam penegakkan hukum serta disiplin anggota Polri, juga implementasi transparansi berkeadilan sebagaimana kebijakan Kapolri.

Sebagaimana Transformasi menuju Polri yang Presisi, Kapolda Gorontalo kemudian mengeluarkan putusan pemecatan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polda Gorontalo yang bertugas di Polres Boalemo.

Adapun alasan sanksi PTDH terhadap keduanya karena desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, saat dikonfirmasi membenarkan terkait dua anggota Polisi Polres Boalemo yang di PTDH.

“Berdasarkan keputusan kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Nomor Kep/49/II/2023 dan Nomor Kep/50/II/2023 tertanggal 17 Februari 2023, kedua personel tersebut diberhentikan secara tidak dengan hormat,” ungkapnya.

Putusan itu dikatakannya, kedua anggota tersebut terbukti melanggar pasar 14 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri.

Menurutnya, sikap disiplin menjadi sikap yang paling mendasar yang wajib dimiliki oleh setiap anggota Polri.

“Terhadap anggota yang di PTDH ini, upaya pembinaan sudah dilakukan sebelumnya, namun karena tidak ada perubahan.

Hingga akhirnya terpaksa harus di proses melalui sidang komisi kode etik dan diputuskan oleh pimpinan untuk di PTDH,” terangnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *