IDENTIK.NEWS – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial MP (22) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berumur 12 Tahun yang terjadi di Pantai Sari Cakalang, Bitung, pada bulan April 2022 lalu.
“Terduga pelaku sudah diamankan oleh polisi pada Rabu (29/06/2022) malam di sekitar Kecamatan Madidir Kota Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan pers.
Aksi pencabulan ini terungkap setelah, korban melaporkan kejadian tersebut ke ayah korban.
“Setelah mendengarkan pengakuan korban, ayah korban merasa keberatan anaknya yang baru berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Bitung,” kata Kombes.
Setelah menerima laporan dari ayah korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.
“Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali, yaitu pada pertengahan bulan April dan akhir bulan April 2022,” terangnya.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (IN)