Buka-bukaan, Yessi Momongan Sebut 11 KPUD Kabupaten/Kota di Sulut Terlibat Manipulasi Data

Anggota KPU Sulut Yessi Momongan mengatakan keterlibatan 11 KPUD Kabupaten/Kota di Sulut Melakukan Manipulasi Data di Verfak Parpol
Anggota KPU Sulut Yessi Momongan saat memberi keterangan dalam sidang DKPP

Identik.News — Dugaan manipulasi data terhadap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Parpol calon peserta Pemilu 2024 menjadi Memenuhi Syarat (MS) berujung di DKPP.

Secara buka-bukaan, anggota KPU Sulawesi Utara (Sulut) Yessi Momongan menyebutkan, keterlibatan 11 KPUD Kabupaten/Kota di Sulut dalam persidangan pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP di DKPP RI, Selasa (14/02/2023).

Hal itu disampaikannya, saat diminta oleh Ketua Majelis dalam sidang KEPP tersebut, Heddy Lugito untuk memberikan keterangan terkait audan dugaan manipulasi data TMS menjadi MS oleh KPU Sulut.

Dalam live resmi akun YouTube DKPP, Yessi menerangkan dugaan manipulasi data tersebut berawal dari arahan oleh Sekjen KPU RI kepada Sekretaris KPU Sulut.

“Sekretaris KPU Sulut, kemudian mengundang secara resmi, 11 KPUD Kabupaten/Kota di Sulut untuk datang ke Sekretariat,” ucap Yessi di depan DKPP RI.

Adapun 11 KPUD tersebut yakni, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Kemudian Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Tomohon, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud.

11 KPUD tersebut diterangkan Yessi, diundang di kantor KPU Sulut, untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan dengan melakukan rapat evaluasi dan koordinasi.

“Diproses inilah, semua berkumpul. Ada Sekretariatnya, ada Kasubbagnya atau Operator dalam rangka menindaklanjuti sebagaimana arahan Sekjen yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Sulut kepada saya melalui WA chat,” ungkap Yessi.

Perubahan data, kata Yessi, harus selesai pada pukul 23.59 sebelum tanggal 8.

“Perubahan data ini, di upload ke SIPOL tanpa tanda tangan dari semua Komisioner (KPU Sulut), dan tidak dalam rapat pleno yang resmi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Heddy Lugito yang juga merupakan ketua DKPP RI mengatakan, Yessi Momongan dihadirkan dalam persidangan karena merupakan pihak terkait yang dapat memberikan keterangan tambahan terkait persoalan tersebut.

Pernyataan Yessi Momongan tersebut kemudian dibantah oleh pihak teradu.

Teradu 10 mengatakan, keterangan dari pihak terkait (Yessi Momongan) sama seperti apa yang dilaporkan oleh pengadu.

“Dan jawabannya sudah kami sampaikan secara tertulis kepada DKPP,” ujarnya.

Ditambahkannya, pihak terkait harusnya tidak menerangkan hal tersebut, karena pada tanggal kejadian tersebut, yang bersangkutan tidak berada ditempat.

Sementara itu, teradu lain menambahkan, pihak terkait tidak seharusnya mengaitkan 11 KPUD Kabupaten/Kota.

“Karena yang ada di tempat pada waktu itu, kita-kita. Jadi yang lebih mengetahui itu, yah kita,” pungkasnya.

Selanjutnya, bisa ditonton dalam akun resmi DKPP ini https://www.youtube.com/live/NSpdyiijaRU?feature=share

(Svg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *