Sidang DKPP, Yessi Momongan Sebut Keterlibatan KPUD Bolmut Manipulasi Data

Yessi Momongan sebut keterlibatan KPUD Bolmut melakukan Manipulasi Data Verfak Parpol
Sekretariat KPUD Bolmut

Identik.News — Sidang pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP RI, anggota KPU Sulut, Yessi Momongan sebut KPUD Bolmut salah satu terlibat dalam manipulasi data.

Manipulasi data tersebut disebutkan oleh Yessi Momongan yakni perubahan data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Keterlibatan KPUD Bolmut, disebutkannya sembari menyebutkan 11 KPUD Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Sulut.

Yessi mengatakan, manipulasi data tersebut berawal dari arahan Sekjen KPU RI terhadap Sekretaris KPU Sulut, yang kemudian disampaikan kepadanya melalui pesan WhatsApp.

“Namun begitu, saya menyampaikan (kepada sekretaris KPU Sulut) untuk bekerjalah sesuai aturan,” ucapnya dalam persidangan, Selasa (14/02/2023).

11 KPUD Kabupaten/Kota, lanjutnya, kemudian diundang secara resmi oleh Sekretaris KPU Sulut.

“Sekretaris KPU Sulut, kemudian mengundang secara resmi, 11 KPUD Kabupaten/Kota di Sulut untuk datang ke Sekretariat,” ucap Yessi di depan DKPP RI.

Adapun 11 KPUD tersebut yakni, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Kemudian Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Tomohon, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud.

Kehadiran 11 KPUD tersebut dikatakannya perubahan data dilakukan.

“Perubahan data ini, di upload ke SIPOL tanpa tanda tangan dari semua Komisioner (KPU Sulut), dan tidak dalam rapat pleno yang resmi,” ujarnya.

Dikonfirmasi hal ini ke Ketua KPUD Kabupaten Bolmut, Djunaidi Harundja mengatakan hal itu tidak ada.

“Tidak ada itu,” singkatnya.

Ditanya terkait kehadiran KPUD Bolmut, ia mengatakan tidak tahu.

“Tidak tahu,” sebutnya.

Ia mengatakan tidak mau berkomentar lebih pada proses (pemeriksaan DKPP) yang sedang berjalan.

“Saya menghormati proses yang sedang berjalan. Hal itu juga menjadi kewenangan DKPP untuk menilai, memeriksa, memutus perkara pelanggaran yang sedang berjalan,” jelasnya. (Svg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *