IDENTIK.NEWS – Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MK (23) warga Kecamatan Singkil, yang diduga telah mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun, warga Tuminting, Manado.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, aksi MK mencabuli gadis tersebut dilakukan dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa pisau.
“Pelaku melancarkan aksinya dirumahnya sendiri dengan melakukan pengancaman menggunakan pisau, hingga mencabuli gadis tersebut.”
“Korban yang tidak mau melayani aksi terduga, pelaku akhirnya diancam oleh korban dengan menggunakan pisau, sehingga korban hanya bisa pasrah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Sulut mengurai, sebelumnya modus terduga pelaku adalah mengajak jalan-jalan korban dengan menggunakan sepeda motor.
“Awalnya korban diajak jalan-jalan oleh terduga pelaku dengan sepeda motor menuju pusat kota. Di tengah perjalanan, terduga pelaku membelokan sepeda motornya dan pergi menuju ke rumahnya.”
“Dan dirumah tersebut pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (19/6/2022),” urainya.
Usai melakukan aksinya, lanjutnya, terduga pelaku membawa korban pergi dari rumahnya.
“Usai melakukan pencabulan, korban kemudian diantar oleh terduga pelaku dan dilepas begitu saja di jalanan,” lanjutnya.
Sehari setelah kejadian akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kepada ibunya tentang hal tersebut dan melaporkannya ke Kepolisian.
“Mendengar pengakuan dari korban, ibu korban syok dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Manado, sesaat setelah laporan tersebut tim Opsnal Polresta Manado bergegas mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumahnya,” pungkasnya.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (IN)