Aktifitas Galian C Ilegal di Kecamatan Sangkub Bolmut, Mendapat Sorotan LP-KPK

Aktifitas Galian C Ilegal Batu Boulder di Kecamatan Sangkub (Foto: Dokumentasi LP-KPK)
Aktifitas Galian C Ilegal di Kecamatan Sangkub (Foto: Dokumentasi LP-KPK)
IDENTIK.NEWS – Aktifitas Galian C Ilegal batu Boulder di Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mendapat sorotan tajam dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Bolmut.

Pasalnya, operasi Galian Batu Boulder tersebut, tengah memperoleh keuntungan yang signifikan, tanpa memberikan feedback atau pemasukan ke daerah.

Ketua LP-KPK Bolmut, Fadli Alamri mengungkap, aktifitas galian C Ilegal batu boulder di kecamatan Sangkub tersebut secara jelas melanggar hukum yang berlaku.

“Itu merupakan tindakan yang nyata melanggar hukum. Dimana oknum-oknum yang meraup keuntungan di galian batu boulder tersebut, tengah memperoleh keuntungan yang tidak sedikit,” ungkap Fadli.

Fadli menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.

“Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” sebutnya.

Dia pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas persoalan tersebut.

“Dan kami akan segera memasukkan laporan terkait hal ini ke pihak yang berwewenang untuk segera menghentikan dan memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan dari beberapa oknum tersebut,” tegas pria yang akrab disapa Andiling tersebut.

Lebih lanjut, dirinya mengaku telah mengantongi beberapa nama yang terlibat dalam aktifitas galian C tanpa izin tersebut.

“Beberapa oknum yang terlibat di situ (galian C ilegal), telah kami kantongi,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *