Waduh! Diduga Ada sindikat Pemberangkatan Batu Hitam ilegal di Gorontalo Menuju Jakarta

Kontainer yang diduga memuat batu hitam di Gorontalo
Kontainer yang diduga memuat batu hitam di Gorontalo

Identik.News — Marak jual beli batu hitam (Black Stone) ilegal di Provinsi Gorontalo tengah menjadi konsumsi publik.

Jual beli barang ilegal secara hukum tersebut, disebut-sebut menjadi mainan segelintir oknum yang berkepentingan meraup keuntungan dari harga batu hitam tersebut.

Kepada media ini, Lsm Jaringan Peduli Lindungi Lingkungan Hidup (JPLLH) Gorontalo melalui ketua bidang SDA dan investigasi, Rahmat Toan Barusi menerangkan, dugaan adanya sindikat pemberangkatan batu hitam di Gorontalo menuju Jakarta (Jual Beli).

Hal ini dikatakannya, berdasarkan hasil pantauan pihaknya dilapangan, terdapat enam buah kontainer yang diduga kuat mengangkut pemberangkatan batu hitam di Gorontalo ke Jakarta.

“Namun hebatnya, nama barang yang terdata, diduga tidak sesuai dengan isi yang diangkut,” ungkapnya.

Menurutnya, antara nama muatan dan fakta yang ada di kontainer diduga tidak sesuai.

“Jika tak sesuai, jelas ini melawan hukum yang menjadi prosedur tetap Kemenhub Dirjen Perhubungan Laut yang telah mengeluarkan edaran untuk memastikan dan menertibkan data muatan kapal dengan jenis barang yang harus sesuai,” bebernya.

Selain itu, diterangkannya, tegas dalam edaran tersebut melarang barang ilegal untuk diberangkatkan termasuk batu hitam.

“Secara hukum jelas ilegal atau dilarang, juga SOP yang berlaku di pelabuhan. Jika terbukti muatan di kontainer tersebut batu hitam, maka diduga kuat, hal ini merupakan sindikat yang dilakukan lebih dari satu orang,” pungkasnya.

Aktivis Gorontalo ini juga mengaku, pihaknya telah sampai ke pelabuhan Anggrek mengecek keberadaan dua kontainer tersebut.

“Iya, kami lihat ada, namun petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelayaran (KSOP) tidak kami temui penanggung jawabnya atau tidak berada ditempat,” paparnya.

Dilain sisi, pihaknya secara resmi telah menyurati pihak KSOP terkait dugaan sindikat pengiriman barang ilegal tersebut.

“Sudah melayangkan surat ke KSOP Anggrek untuk bagaimana kemudian dapat membuka sekaligus mengecek kebenaran dokumen dan materil pengiriman tersebut, karena ini juga menyangkut keselamatan pelayaran, apabila data barang tidak sesuai maka penempatan barang akan salah perhitungan dalam stabilisasi kapal saat dalam perjalanan,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan, jika terbukti dugaan tersebut benar adanya kepalsuan dokumen atau data barang yang tidak sesuai dengan material angkutan, tak segan-segan membawa persoalan ini hingga ke ranah hukum dan JPLLH bersedia mengawalnya hingga tuntas.

“Entah itu ke pihak Kepolisian, hingga Kementrian Perhubungan, akan kami kawal hingga tuntas, agar penyelewengan barang ilegal ini dapat diberi efek jera, karena ada kerugian Negara disitu, yaitu pajak,” tegasnya.

Lebih lanjut Ia meminta kepada Polda Gorontalo untuk dapat menindaklanjuti pemeriksaan enam kontainer tersebut.

“Kami meminta kepada Polda Gorontalo untuk turun tangan langsung, dengan melakukan tindakan cepat memeriksa empat kontainer tersebut. Jika hal ini dibiarkan, ditakutkan akan menjadi kebiasaan dan merusak citra aparat penegak Hukum (APH) di Gorontalo,” pintanya.

Terpisah, pihak KSOP melalui kepala kantor Moh Arief Agustian saat dikonfirmasi media ini via telepon mengatakan, pihaknya telah meneruskan surat layangan dari JPLLH tersebut ke pihak Pelayaran untuk ditindaklanjuti.

Ia menerangkan sebelumnya, pihaknya telah mengeluarkan edaran seperti yang disebutkan oleh Lsm lingkungan.

“Sesuai dengan SOP, kami tidak berwewenang membuka muatan yang sudah disegel, sehingga itu kami meneruskan surat tersebut ke pihak Pelayaran, dan meminta mereka untuk memastikan kembali muatan yang dimaksudkan oleh JPLLH itu,” ujarnya.

Ia menyebut, nanti kalau sudah dibuka kembali, pihaknya meminta kepada pelayaran untuk menyampaikan surat pernyataan.

“Terkait tanggung jawab kami di KSOP, itu hanya keselamatan dan keamanan pelayaran, kalau soal keabsahan materil dan dokumen, itu ke pelayaran. Itu jelas aturannya,” paparnya.

Ia menuturkan, pihaknya (KSOP) hanya menerima dokumen dari pelayaran, dimana mereka memberikan surat pernyataan yang mana mereka bertanggung jawab atas keabsahan materil dan dokumennya.

Ia pun berharap semua sesuai aturan yang berlaku, baik itu pelayaran, pemilik barang, mengirimkan barang sesuai ketentuan.

“Jika ditemukan tidak sesuai, maka kami akan memberikan sanksi terhadap badan usaha yang mengirimkan barang tersebut,” pungkasnya, Sabtu (28/01/2023).

Dikonfirmasi hal ini ke pihak Meratus, Dennis sebagai jasa pelayaran mengatakan, secara pribadi ia menilai hal itu hanya diduga, belum tentu kevalidannya.

Ia menerangkan terkait pembongkaran barang yang sudah disegel, pihaknya tetap meminta surat dari Kepolisian.

“Karena yang bertanggung jawab terhadap pembongkaran kontainer itu siapa, kan pembongkaran juga membutuhkan biaya untuk mengangkut,” ujar Dennis via telepon, Sabtu (28/01).

Ia mengaku pihaknya akan siap membongkar, jika ada yang siap menanggung biaya pembongkaran.

“Intinya kami dari Meratus siap melakukan pembongkaran, tapi kami juga butuh objektivitas terkait siapa yang bertanggung jawab terhadap pembongkaran ini,” sebutnya.

Ditanya terkait sanksi yang bakal diterima oleh Meratus apabila terbukti dugaan tersebut, ia mengatakan pihaknya tidak menerima hal tersebut.

Hal itu dikarenakan, pihaknya tidak berada saat packing.

Pihaknya pun hanya berdasarkan apa yang diinformasikan oleh pihak pengirim terkait apa yang akan dimuat untuk dikirim.

“Kalau sanksi, yah enggak, karena kami hanya menerima info apa yang dimuat. Dia muat apa, kami beri harga, kami beri nomor JPTnya siapa yang mau handel, habis itu clear.

“Nanti dari pihak customernya, mengirimkan dokumen Shipping Instruction (SI). Otomatis kami merujuk ke SI-nya itu, yang mana muatan itu barang campuran gitu,” terangnya.

Ia pun mengaku tak mengetahui JPT pengiriman tersebut.

“Kami tidak tahu pak, kami hanya tahu, kontainer itu ada di pelabuhan dan akan dimuat, dan diterima di pelabuhan,” katanya.

Lebih lanjut, ditanya terkait proses pembongkaran kontainer tersebut ia mengatakan akan melibatkan penegak hukum hingga customer itu sendiri.

“Dari kami (Meratus), dari customer (pengirim), Kepolisian dan juga pihak Otoritas Pelabuhan (KSOP), agar bisa disaksikan secara bersama secara riil. Tidak ada lagi yang ditutupi, tidak ada isu baru lagi,” jelasnya. (Arya/identik)

Pemberangkatan batu hitam di Gorontalo 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *