BOLMUT – Salah satu tokoh masyarakat Desa Binjeita Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolmut, Abdul Eba Nani, ikut menyoroti kecelakaan kerja di area pembangunan PLTU Sulut-1. Dia meminta pihak kepolisian untuk memproses hukum penanggung jawab PT Weltes.
“Kami minta polisi segera memproses hukum penanggung jawab PT Weltes, yang pekerjanya mengalami kecelakaan. Karena dugaan kami, standar pekerjanya tidak menerapkan K3 tentang keselamatan kerja,” kata Eba Nani.
Sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan, kata Eba, terkait keselamatan kerja, mulai dari manejemen hingga penerapan sistemnya, telah tertuang dan wajib terpenuhi dalam suatu pekerjaan.
“Ini jelas di tuang dalam undang-undang nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, kemudian Permenaker nomor 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3, PP nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, dan OHSAS 18001 standar internasional untuk penerapan Sistem Manajemen K3,” terangnya.
Diketahui, kecelakaan kerja yang terjadi di pembangunan PLTU Sulut-1 di Desa Binjeita tersebut, menimbulkan pertanyaan besar disejumlah lapisan masyarakat.
Dua orang korban kecelakaan itu, mengalami luka bakar serius, dan harus dirawat secara intensif di Rumah Sakit Kandouw Manado, setelah sebelumnya dilarikan ke Puskesmas Bohabak.
Keduanya diketahui merupakan pekerja dari PT Weltes. Sementara, PT Weltes diketahui merupakan mitra kerja dari perusahaan PT IKPT, yang merupakan salah satu konsorsium di mega proyek nasional itu.
Sebelumnya, PLTU Sulut-1 itu didemo oleh puluhan pemuda dan masyarakat. Massa aksi meminta kepada pihak perusahaan untuk bertanggung jawab secara hukum dan materil terhadap korban kecelakaan tersebut.
Selain itu, massa aksi ikut meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki kasus kecelakaan itu.
Massa aksi juga meminta polisi untuk mengusut kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian yang terjadi di pembangunan PLTU Binjeita tersebut.