Identik.News — Telah terjadwal, jajaran KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tertanggal 14 Februari 2023 besok.
Hal itu secara resmi diumumkan dalam Fanpage resmi DKPP RI, Senin (13/02/2023).
Sidang tersebut diketahui merupakan sidang pemeriksaan kedua, setelah Ketua dan Anggota KPU Sulut, Sekretaris KPU, Kabag teknis penyelenggara Pemilu, Kasubag teknis, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe diperiksa pada Rabu (08/02).
Adapun daftar teradu diantaranya;
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
- Meidy Yafeth Tinangon
- Salman Saelangi
- Lanny Anggriany Ointu
Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara
4. Lucky Firnando Majanto
Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara
5. Carles Y. Worotitjan
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe
6. Elysee Philby Sinadia
7. Tomy Mamuaya
8. Iklam Patonaung
Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe
9. Jelly Kantu
Anggota KPU RI
10. Idham Holik.
Sidang pemeriksaan tersebut diketahui berdasarkan perkara nomor: 10-PKE-DKPP/I/2023 DKPP RI.
Diterangkan, teradu 1 sampai 9 diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.
Sedangkan Teradu 10, diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.
Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit. (Red)