Tak Kantongi Izin, PT PTI Nekat Bangun Menara di Bolmut

Salah Satu Menara Yang di Bangun di Bolmut
Salah Satu Menara Yang di Bangun di Bolmut

IDENTIK.NEWS – Salah satu perusahan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT PTI), nekat melakukan pembangunan menara telekomunikasi di Bolmut dengan tidak mengantongi izin. Pembangunan menara tersebut diketahui dikerjakan di enam titik di wilayah kabupaten Bolmut.

Pantauan media ini, proses pembangunan menara tersebut sudah memulai proses pembangunannya walaupun belum kantongi izin dari instansi terkait.

Saat dikonfirmasi hal tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kadis Abdul Haris Bangko mengakui hal itu, Selasa (05/07/2022).

“Iya, memang ada perusahaan yang mengajukan berkas permohonan, yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia,” kata Haris.

Haris mengungkapkan, pihak perusahaan memang sudah memasukan berkas perizinan ke Dinas PTSP namun masih ada tahapan menuju keluarnya izin.

“Untuk keluar izin, memang harus melengkapi berkas administrasi, sesudah itu kita akan verifikasi faktual tentang kebenaran berkas administrasi barulah akan di pleno, sesudahnya keluar izin,” jelasnya.

Meski belum mengantongi izin, kata Haris, dari sisi pertimbangan lokasi sudah memenuhi syarat, tinggal melakukan verifikasi faktual.

“Pemenuhan standar, ini dokumennya baru masuk, nanti kita akan rapatkan dengan pihak Kominfo, dan dari sisi kebutuhan masyarakat, tentu untuk pemanfaatan teknologi di daerah kita, sehingga bisa mengakses info dalam konteks kebutuhan masyarakat,” paparnya.

Haris juga menerangkan, untuk bisa merubah kebijakan apabila dipertimbangkan dari sisi kbutuhan masyarakat, sesuai regulasi akan di telaah.

“Yang penting masyarakat tidak keberatan, tidak tergganggu dengan adanya pembangunan menara itu,” terangnya.

Terpisah, pihak Dinas PUPR Bolmut saat dikonfirmasi melalui Kabid Penataan Ruang, Suryaningrat Datunsolang mengatakan, pihaknya belum sampai pada tahap keluarnya izin pembangunan tersebut.

“Karena terkait tata ruang, ada Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur mengenai perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang hingga pengawasan penataan ruang,” kata Surya.

Ditanya soal rekomondasi dan izin pembangunan, pihaknya menyatakan belum ada izin yang keluar.
“Sejauh ini kami (Pihak Tata Ruang) belum melakukan rapat pleno terkait izin untuk pembangunan menara tersebut di Bolmut,” jelas Surya. (Svg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *