Sirajudin Lasena Resmikan 11 Rumah Layak Huni Program Miskin Ekstrim

Persemian rumah layak huni oleh Pj Bupati Bolmut Sirajudin Lasena
Persemian rumah layak huni oleh Pj Bupati Bolmut Sirajudin Lasena
BOLMUT – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena meresmikan 11 bantuan rumah layak huni di 9 Desa, Minggu (31/12/2023).

Bantuan rumah layak huni itu diketahui, merupakan program pengentasan miskin ekstrim di wilayah Kabupaten Bolmut.

Dimulai dari Desa Kuala Kecamatan Kaidipang, Sirajudin Lasena meresmikan rumah layak huni itu hingga di Desa Kayuogu Kecamatan Pinogaluman.

Saat diwawancarai, Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bolmut itu mengurai, persemian tersebut merupakan program tahap satu.

“Tahap satu ini di Kecamatan Kaidipang dan Pinogaluman. Selanjutnya akan ada tahap selanjutnya yang menyasar Kecamatan Bolangitang Barat dan Timur, kemudian Kecamatan Bintauna dan Sangkub,” ujarnya.

Dia mengatakan, tahap pertama tersebut menyasar 9 Desa dengan 11 penerima.

“Tiga di kecamatan Kaidipang dan delapan di Pinogaluman,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, program bantuan tersebut berjumlah 43 unit yang tersebar di enam kecamatan se-kabupaten Bolmut.

“Atas nama pemerintah daerah Bolmut berharap, dengan terselenggaranya program ini, bisa mengurangi angka kemiskinan ekstrim di wilayah yang sama kita cintai ini,” terangnya.

Diketahui, 43 unit rumah layak huni yang dibangun tersebut, telah selesai dikerjakan. Bupati Bolmut pun mengagendakan khusus untuk meresmikan unit masing-masing.

Penyerahan Bantuan Beras Kepada Masyarakat

Selain itu terpantau, Sirajudin Lasena juga membagikan bantuan beras kepada masyarakat setempat, yang dikemas masing-masing per 5 Kg.

Turut hadir dalam peresmian tersebut Sekda Bolmut Jusnan Mokoginta, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Abdul Nazarudin Maloho, Kadis Perkimtan Sitti Sabriana Buhang, Kadinkes Ali Dumbela, beserta jajaran SKPD lainnya.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *