Imbauan! Instansi Pemerintah Bisa Selenggarakan Halalbihalal Setelah 2 Mei

Perayaan Halalbihalal diimbau untuk dilaksanakan setelah pekan kedua Idul Fitri 1444 Hijriah
Mahfud MD saat memberikan keterangan pers terkait imbauan pelaksanaan Halalbihalal
Perayaan Halalbihalal 1444 Hijriah Diimbau untuk Ditunda Hingga Pekan Kedua Idul Fitri

Nasional (Identik.News) — Setelah pelaksanaan lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi, masyarakat Indonesia pada umumnya, kerap melaksanakan halalbihalal seminggu setelah Idul Fitri.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan imbauan dengan menekankan kepada seluruh instansi pemerintah agar melaksanakan halalbihalal setelah 2 Mei 2023.

Hal itu tertuang dalam surat Menteri PAN-RB ad interim No. B/480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud MD tertanggal 24 April.

Imbauan itu dilakukan untuk melancarkan mobilitas dan pelayanan publik usai libur lebaran.

Dalam imbauan tersebut, terdapat dua poin penting, yakni;

1. Instansi pemerintah diimbau jika merencanakan halalbihalal, untuk ditunda sampai awal pekan kedua 1444 Hijriah (setelah 2 Mei 2023).

Demikian hal itu dilakukan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, sekaligus agar semua aparatur segera fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing.

2. Agar Kementerian BUMN berkenan menindaklanjuti imbauan tersebut, kepada lingkungan dunia usaha dibawahnya.

Mahfud MD sendiri, dalam akun Facebooknya menuliskan pengumuman terkait hal itu, ia menerangkan surat resmi akan segera dikirimkan ke kantor instansi masing-masing.

Penulis: Svg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *