Diketahui, periode Bupati dan Wabup Bolmut Depri-Amin, akan berakhir pada bulan September 2023 nanti
IDENTIK NEWS – Dalam waktu dekat, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan menggelar Paripurna tentang pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Depri Pontoh dan Amin Lasena (Depri-Amin).
Hal ini sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.
Dimana, UU 23 tahun 2014 mengamanatkan bahwa, paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah, maka DPRD melaksanakan paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah.
Dalam pasal 79 Ayat 1, pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh DPRD, kemudian akan ditindaklanjuti dengan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Mendagri melalui Gubernur, untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.
Sementara itu, diketahui, periode Bupati dan Wabup Bolmut Depri-Amin, akan berakhir pada bulan September 2023 nanti.
Dikonfirmasi hal ini ke Pimpinan DPRD, Saiful Ambarak selaku Wakil Ketua DPRD Bolmut, membenarkan hal tersebut.
“Iya, DPRD Bolmut dalam waktu dekat akan menggelar rapat Banmus tentang paripurna pengumuman masa berakhir jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Bolmut,” jelas Saiful.
Terpisah, Sekretaris DPRD Bolmut Viktor Nanlessy saat dihubungi media ini mengatakan, Paripurna DPRD Bolmut tersebut tergantung Badan Musyawarah DPRD atau Banmus.
“Memang sesuai aturan 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wabup, akan di Paripurnakan pengumuman pemberhentian oleh DPRD, kemudian disampaikan ke Kemendagri,” jelas Viktor.