Bolmut (Identik.News) — Polemik terkait lahan Sekolah SMP Negeri 2 Bolangitang Barat di Desa Ollot Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali mencuat.
Hal itu mencuat kembali saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Bolmut bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan BKPP Bolmut, Rabu (12/4/2023).
Berawal dari penyampaian anggota Komisi I DPRD Bolmut, Husen Yahya Suit Pontoh yang mempertanyakan penyelesaian masalah lahan di SMPN 2 di Ollot tersebut.
“Ini sudah cukup lama, tidak ada kejelasan terkait masalah tarik menarik antara Pemda Bolmut dan ahli waris lahan tersebut. Terus, bagaiamana solusinya?,” kata Suit Pontoh.
Menurutnya, jika masing-masing mempunyai dalih merasa yang berhak atas lahan sekolah tersebut, maka tak akan pernah selesai polemik itu.
“Sudah beberapa kali RDP, selalu kami Komisi I DPRD Bolmut sampaikan hal ini. Segera diselesaikan polemik ini, agar tak ada lagi masalah penutupan sekolah oleh pihak ahli waris,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Komisi I DPRD Bolmut, Budi Setiawan Kohongia mengungkap, sudah kurang lebih 7 bulan pintu gerbang SMPN 2 Ollot tersebut digembok oleh ahli waris.
“Sudah terlalu lama ini. Kasihan para siswa yang sekolah disitu. Segeralah di carikan jalan keluarnya agar masalah ini cepat selesai,” ucap Budi dengan nada tegas.
Disisi lain, Budi juga mengatakan pihaknya mendukung setiap langkah yang diambil untuk penyelesaian masalah tersebut.
“Entah itu musyawarah bersama atau apapun itu, silahkan dilakukan, agar semuanya cepat clear. Kasihan anak siswa,” tuturnya.
Menjawab hal itu, Kepala Dinas Dikbud Bolmut Fadly Tadjuddin Usup menerangkan, pihaknya (Pemda Bolmut) telah berulang melakukan musyawarah bersama ahli waris tersebut. Namun, tak mendapatkan jalan keluar.
“Mulai dari tingkatan Pemdes setempat, kemudian Kecamatan, hingga kita Disdikbud yang secara umum Pemda Bolmut, bahkan Bupati juga sudah menemui pihak ahli waris, tapi tak ada titik temu,” sebut Fadly Tadjuddin Usup.
Hasil pertemuan itu, kata Fadly permintaannya (ahli waris) adalah ganti rugi lahan.
“Sementara, Pemda memegang sertifikat lahan itu. Kan tidak mungkin Pemda membayar lahan yang merupakan milik Pemda,” ucapnya.
Dia pun mengatakan, langka Pemda Bolmut selanjutnya yakni menempuh hal itu ke Pengadilan untuk mendapatkan keputusan yang inkrah.
“Solusi yang bisa ditarik, satu-satunya ke Pengadilan. Kami sudah meminta ke Polres, hanya bisa membuka, tapi besoknya kembali di tutup (oleh ahli waris),” ujarnya.
Untuk diketahui, polemik lahan SMPN 2 Ollot tersebut sempat heboh sejak September 2022 lalu.
Pihak ahli waris Amiludin Sjafar, menuntut Pemda Bolmut untuk membayar ganti rugi lahan yang dibangun Sekolah tersebut.
Kekesalan yang tak mendapatkan ganti rugi lahan tersebut, berujung pada penutupan gerbang sekolah oleh pihak ahli waris.
Meski begitu diketahui, aktivitas belajar mengajar di Sekolah tersebut tetap dilaksanakan. Para siswa dan pengajar masuk sekolah melalui jalur belakang.
Penulis: Svg