BOLMUT – Pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sulut-1 di Desa Binjeita, Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), disorot. Konsorsium atau perusahaan pelaksana pekerjaan di PLTU itu diduga lihai dari pandangan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini disampaikan oleh salah satu aktivis pemuda Bolmut, Fadel Hulalango. Dia mengatakan hal itu dikarenakan, beberapa kasus kecelakaan kerja di PLTU Binjeita hingga terjadinya korban jiwa, tidak mendapat tindakan tegas dari APH.
“Saya menduga Konsorsium pelaksana pekerjaan di PLTU Binjeita itu sepertinya kebal hukum, dan diduga lihai dari perhatian APH,” kata Fadel, Minggu (25/02/2024).
Baru-baru ini, telah terjadi kecelakaan kerja di salah satu proyek nasional tersebut. Sebanyak dua korban kecelakaan kerja yang kemudian harus dilarikan ke rumah sakit.
“Dua orang ini diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri atau APD. Lalu, bagaimana suatu perusahaan beroperasi tanpa memperhatikan standar prosedural yang berlaku? Sementara dalam undang-undang, jelas dikatakan bahwa penerapan keselamatan kerja dalam suatu pekerjaan, itu adalah hal yang wajib,” ungkapnya.
Disisi lain, Fadel juga mempertanyakan alat mesin yang menjadi penyebab kecelakaan kerja tersebut. Menurutnya, alat mesin yang semestinya di gunakan pada pembangunan proyek nasional itu, harus sesuai standar untuk keselamatan kerja atau safety.
“Terus kenapa proses menyalakan mesin tersebut, diduga harus menggunakan alat fogging untuk menyalakan mesin tersebut. Ini kan menandakan bahwa mesin itu tidak layak digunakan,” sebutnya.
Kemudian, lanjut dia, beberapa kali kejadian serupa kecelakaan kerja yang menyebabkan korban jiwa, pada tahun-tahun sebelumnya, yang tidak mendapat proses hukum, seperti lihai juga dari APH.
“Lantas kenapa kalau terus dibiarkan seperti ini. Apakah harus menunggu korban jiwa lagi?, apakah hal ini lihai dari pantauan APH?” tuturnya.
Atas hal itu, dirinya menegaskan akan menggelar aksi demo menuntut Polres Bolmut untuk tegas dalam hal itu.
“Dalam waktu dekat, kami akan menggelar demo menuntut APH bertindak tegas dengan beberapa kejadian di PLTU Binjeita. Kami akan mendatangi Polres Bolmut dan juga PLTU Binjeita,” tegasnya.
Sementara itu, di konfirmasi hal ini ke Kasi Humas Polres Bolmut AKP Agustinus Jumasius Balemuka via WhatsApp, belum mendapatkan tanggapan.
Dikonfirmasi juga ke pihak PLTU melalui perusahaan Inti Karya Persada Teknik (IKPT), Achmad Rivai mengatakan, pihaknya melalui PT Weltes telah melakukan pendampingan ke kedua korban kecelakaan.
“Saat ini juga, kedua korban itu didampingi oleh pihak Weltes. Dan itu termasuk juga dalam BPJS,” kata Rivai.
Dia menyebut, telah melaporkan hal itu ke Polres Bolmut dan juga Disnaker Provinsi Sulut.
“Sudah kami laporkan ke pihak Polres juga,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya telah terjadi kecelakaan kerja di pekerjaan PLTU Sulut-1 di Desa Binjeita Bolmut.
Sebanyak dua korban yang mengalami luka bakar, dilarikan ke Rumah Sakit di Manado untuk mendapatkan penanganan medis.
Pihak PLTU melalui perusahaan Inti Karya Persada Teknik (IKPT), Achmad Rivai, membenarkan hal tersebut.
“Iya pak, saat ini dua orang korban itu tengah dirawat di rumah sakit di Manado,” kata Rivai saat dihubungi via telepon, Sabtu (24/02/2024) kemarin.
Dia menerangkan dua korban kecelakaan kerja tersebut merupakan karyawan dari PT Weltes yang merupakan mitra kerja dari PT IKPT.
“Itu pekerjaannya PT Weltes. Saat ini dalam penanganan dari Polres Bolmut, dan juga Dinas Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Diwaktu bersamaan, saat dikonfirmasi juga ke Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan, mengatakan tengah memproses hal tersebut.
“Sementara proses,” singkatnya.