Kemenag Tetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 2023, Segini Totalnya

Menag Tetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 2023
Jemaah Haji Indonesia
IDENTIK.NEWS — Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1444 Hijriah. Penetapan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 189 tahun 2023 oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Keputusan yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 itu, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

“Keputusan tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ungkap Yaqut dikutip dari laman resmi kemenag, Kamis (23/02/2023).

Selain jajaran Ditjen penyelenggaraan haji dan umrah, Yaqut mengatakan, juga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia.

KMA itu menetapkan, bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.

Kemudian, 1.572 kuota petugas haji daerah. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji kedalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.

Jika sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji, lanjutnya, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.

“Selanjutnya bila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi,” sebutnya.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.

Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1444 H/ 2023 M:

  •  Aceh: 4.378
  • Sumatera Utara: 8.328
  • Sumatera Barat: 4.613
  • Riau: 5.047
  • Jambi: 2.909
  • Sumatera Selatan: 7.012
  • Bengkulu: 1.636
  • Lampung: 7.050
  • DKI Jakarta: 7.926
  • Jawa Barat: 38.723
  • Jawa Tengah: 30.377
  • DI Yogyakarta: 3.147
  • Jawa Timur: 35.152
  • Bali: 698
  • NTB: 4.499
  • NTT: 668
  • Kalimantan Barat: 2.519
  • Kalimantan Tengah: 1.612
  • Kalimantan Selatan: 3.818
  • Kalimantan Timur: 2.586
  • Sulawesi Utara: 713
  • Sulawesi Tengah: 1.993
  • Sulawesi Selatan: 7.272
  • Sulawesi Tenggara: 2.019
  • Maluku: 1.086
  • Papua: 1.076
  • Bangka Belitung: 1.065
  • Banten: 9.461
  • Gorontalo: 978
  • Maluku Utara: 1.076
  • Kepulauan Riau: 1.291
  • Sulawesi Barat: 1.453
  • Papua Barat: 723
  • Kalimantan Utara: 416

(Svg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *