IDENTIK.NEWS – Kabar terkait kenaikan gaji Sangadi (Kepala Desa) hingga aparat Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), tengah hangat diperbincangkan.
Dikonfirmasi hal ini ke Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Bolmut, Fadly Tadjuddin Usup mengatakan hal tersebut telah dibahas bersama DPRD Bolmut.
“Sebelumnya, kami (Pihak PMD) sudah diundang oleh DPRD untuk membahas terkait penerapan PP 11 yang mengatur kenaikan gaji Sangadi dan aparat Desa,” ungkap Fadly, Senin (12/12/2022).
Fadly mengurai, salah satu syarat untuk bisa diterapkannya PP 11 bagi Sangadi dan aparat Desa, yakni gaji setiap lembaga yang ada di Desa, harus bisa tercover dari Dana Desa (DD).
“Kalau tidak, minimal bisa ditangani dari Pendapatan Desa sendiri,” tuturnya.
Meski begitu, dikatakannya belum bisa memastikan kenaikan gaji Sangadi dan aparat Desa.
“Hal ini dikarenakan, kita masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Desa terkait penggunaan DD,” sebutnya.
Ditanya terkait kemungkinan akan diterapkan, ia menerangkan ada kemungkinan.
“Tinggal kita tunggu Juknis dulu,” tandasnya. (Svg)