BOLMUT – Polemik pengadaan mobil dinas baru Ketua DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Frangky Chendra terus memanas. Gelombang kritik masyarakat tidak hanya soal efisiensi anggaran, tetapi kini mengarah pada dugaan kejanggalan lelang kendaraan dinas lama yang dilepas.
Dalam dokumen resmi lelang aset daerah, tercatat kendaraan yang seharusnya dilelang adalah Toyota Camry DB 3 H keluaran 2013. Data pada aplikasi Timsalut Samsat Sulut juga memperkuat catatan tersebut, di mana nomor polisi DB 3 H masih melekat pada Toyota Camry 2.5V A/T warna hitam berstatus kendaraan dinas (TNKB merah).
Namun, sumber media ini menyebutkan fakta berbeda. Ketua DPRD diduga justru membeli Toyota Fortuner VRZ tahun 2019 melalui mekanisme lelang. Perbedaan antara dokumen lelang (Camry) dengan kendaraan yang diduga dilepas (Fortuner) inilah yang memunculkan tanda tanya besar.
“Kalau dokumen menunjukkan Camry, tapi kenyataannya Fortuner yang keluar, jelas ada kejanggalan. Aset daerah tidak bisa dipindahkan tanpa prosedur dan administrasi yang sah,” ujar seorang pemerhati tata kelola aset daerah.
Dugaan ini semakin menimbulkan persoalan baru. Jika benar, maka Toyota Camry keluaran 2013 masih tercatat sebagai aset daerah, sementara Fortuner tahun 2019 sudah berpindah tangan tanpa dokumen administrasi yang sesuai aturan. Hal itu berpotensi menyalahi aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Ketua DPRD Frangky Chendra sebelumnya menegaskan pengadaan mobil dinas baru telah sesuai aturan. Ia beralasan selama sebelas bulan terakhir tidak memiliki kendaraan dinas karena yang lama sudah dilelang, sehingga hanya menggunakan mobil pribadi.
Meski demikian, perbedaan data kendaraan dalam lelang ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran serius dalam administrasi aset daerah.
Media ini berusaha mengonfirmasi kepada Plt. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (DPKPD) Bolmut, Dr. Abdul Nazarudin Maloho, selaku pengelola aset. Namun hingga berita ini diturunkan, upaya menghubungi yang bersangkutan tidak membuahkan hasil.
Konfirmasi lebih lanjut akan ditelusuri ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Sekretariat DPRD Bolmut untuk memastikan kejelasan dokumen risalah lelang, berita acara serah terima (BAST), hingga daftar inventaris barang milik daerah.







