IDENTIK.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bolmut merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menertibkan usaha galian C di Bolmut yang tidak memiliki izin operasi.
Hal ini disampaikan oleh Mardan Umar pada Paripurna penyampaian rekomendasi atas laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Bolmut Tahun 2021. Ia mewakili DPRD Bolmut untuk membacakan catatan rekomendasi atas LKPJ Bupati Bolmut tersebut, Selasa (17/5/2022).
“Meminta kepada Pemda Bolmut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PMPTSP) kabupaten Bolmut, agar dapat menertibkan usaha galian C yang belum memiliki izin operasi,” kata Mardan Umar di mimbar Paripurna.
Baca Juga: Sinyalir Proyek Rehabilitasi Puskesmas Tuntung, DPRD Hearing OPD Terkait
Dikatakannya, Dinas PMPTSP dapat meminta kepada mereka yang belum memiliki izin untuk segera mengurusi izin operasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena diketahui, sejauh ini baru satu pengusaha yang memiliki izin terkait galian C di Bolmut”, tambahnya.
Selain merekomendasikan pengamanan galian C tersebut, DPRD Bolmut juga merekomendasikan beberapa beberapa catatan atas dasar pembahasan LKPJ di DPRD Bolmut.
Diketahui sebanyak 17 SKPD yang dicatat dan direkomendasikan oleh DPRD Bolmut terkait beberapa program kegiatan yang belum maksimal di tahun 2021, diantaranya:
Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindagkop, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas PMPTSP, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Bolmut, Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Respon (1)