Depri Pontoh Tetapkan Perbup Tentang Pemberian THR dan Gaji 13

Perbup Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR dan Gaji 13
Perbup Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 (Foto: JDIH Bolmut)
Perbup Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Teknis Pembayaran THR dan Gaji 13

BOLMUT (Identik.News) — Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Depri Pontoh menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13.

Ketentuan itu, diundangkan pada 5 April 2023, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 17 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 .

Dimana, PP 15 tersebut tentang pemberian THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Penganggaran itu pun diketahui, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Mengutip JDIH Bolmut, pemberian THR dan gaji 13 tahun 2023 itu adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” bunyi PP yang ditandatangani Presiden Jokowi.

PNS dan Calon PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta PPPK diberikan THR dan Gaji Ketiga Belas, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah, yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam Perbup 5 Tahun 2023 itu juga, diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD, tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak 50% tunjangan profesi guru atau paling banyak 50% tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan.

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam Perbup disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi Perbup.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Selanjutnya, dalam pasal 6 Perbup Nomor 5 Tahun 2023 disebutkan, pembayaran THR dan Gaji 13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah daerah.

“Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan.

Sumber: JDIH Bolmut 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *