Sulut (IdentikNews) — Setelah melalui penantian panjang oleh Publik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya menjadwalkan pembacaan putusan terhadap perkara dugaan manipulasi data oleh jajaran KPU Sulawesi Utara (Sulut).
Pembacaan putusan itu, dijadwalkan besok, Senin (03/04/2023) pukul 14.00 WIB, secara resmi diumumkan oleh DKPP melalui Fanpage resminya, Mingu (02/04).
Adapun perkara tersebut melibatkan Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulut, Sekretaris KPU Sulut, Kepala Bagian, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sangihe serta anggota KPU RI.
Sebelumnya, pada 14 Februari 2023, DKPP telah memeriksa pihak teradu dan juga pengadu, dengan menghadirkan pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak terkait, Yessi Momongan yang merupakan anggota KPU Sulut menerangkan dugaan manipulasi data tersebut secara terstruktur dari KPU RI ke KPU Sulut hingga ke Kabupaten/Kota.
Meski begitu, pernyataan itu mendapat tanggapan berbeda dari para teradu.
Adapun para teradu tersebut yakni;
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
1.Meidy Yafeth Tinangon
2. Salman Saelangi
3. Lanny Anggriany Ointu
Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara
4. Lucky Firnando Majanto
Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara
5. Carles Y. Worotitjan
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe
6. Elysee Philby Sinadia
7. Tomy Mamuaya
8. Iklam Patonaung
Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe
9. Jelly Kantu
Anggota KPU RI
10. Idham Holik.