8 Calon Sementara DPD RI Dapil Sulut Diumumkan, Berikut Nama-namanya

KPU Sulut Mengumumkan Daftar Calon Sementara DPD RI Dapil Sulut
KPU Sulut Mengumumkan Daftar Calon Sementara DPD RI Dapil Sulut
“Dari jumlah pendaftar berjumlah 11 orang, tersisa 8 orang calon sementara DPD RI Dapil Sulut”

IDENTIK.NEWS Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulut.

Dari jumlah pendaftar berjumlah 11 orang, tersisa 8 orang calon DPD RI Dapil Sulut. Hal itu secara resmi diumumkan oleh KPU Sulut, Sabtu (19/08/2023).

Hal tersebut pun berdasarkan ketentuan pasal 178 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu calon DPD RI.

Berikut ini 8 Daftar Calon Sementara Anggota DPD RI Dapil Sulut

  1. Abid Takalamingan, S.Sos, M.H
  2. Dra. Adriana Charlotte Dondokambey, M.Si
  3. Cherish Harriette
  4. Djafar Alkatiri
  5. Maya Rumantir
  6. Murphy Eldy Kenly Kuhu, S.T.P.
  7. Putri Rejeki Kasad, S.H., M.Kn
  8. Ir. Stefanus Berty Arnicotje Nicolaas Liow, M.A.P.
8 Daftar DCS DPD RI Dapil Sulut
8 Daftar DCS DPD RI Dapil Sulut (Sumber: KPU Sulut)

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 179 peraturan KPU nomor 10 tahun 2022, masyarakat dapat memberikan masukkan dan tanggapan terhadap calon sementara DPD RI Dapil Sulut.

Masukkan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Sulut mulai 19 sampai 28 Agustus 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *