Putusan DKPP terhadap KPU Sulut
IdentikNews — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan perkara nomor 10, dugaan Pelanggaran Kode Etik (PKE) yang melibatkan Ketua dan anggota KPU Sulut, Sekretaris KPU Sulut, KPU Kabupaten Sangihe, serta anggota KPU RI.
Dalam sidang putusan itu, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan kepada 2 teradu, sanksi peringatan keras kepada 3 teradu, dan 1 teradu sanksi pemberhentian.
Sementara 4 teradu lainnya diputuskan untuk direhabilitasi nama baiknya.
Berikut cuplikan video putusannya