IDENTIK.NEWS — Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan APBD 2022 kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), resmi digelar.
Pada Paripurna tersebut, sejumlah fraksi di DPRD Bolmut, menyampaikan pandangan umumnya terkait Ranperda tersebut, Kamis (22/09/2022).
Adapun pandangan setiap fraksi di DPRD Bolmut tersebut, disampaikan oleh masing-masing perwakilan dari anggota Fraksi.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui juru bicara, Aktrida Datunsolang, menyampaikan pokok-pokok pandangan umum fraksi, diantaranya:
- Mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk perlu mengambil langkah melalui APBDP guna mengalokasikan penyertaan modal atau investasi daerah ke Bank SulutGo sebesar Rp. 2.500.000.000;
- Terkait rehab rudis bupati dan wail bupati, Fraksi Golkar berpandangan rehab rudis hendaknya dilaksanakan jika sudah memenuhi unsur yuridis dan formil;
- Menyoroti pengembangan dan pembinaan di bidang olahraga, dimana anggaran rutin maupun hibah sangat terbatas, sehingga diharapkan dinas terkait dapat memperhatikan hal tersebut;
- Terkait pengendalian sistem pasar, untuk menekan laju inflasi yang antara lain dipengaruhi kenaikan harga BBM, dipandang perlu menjadi fokus bersama dengan memonitoring daya beli masyarakat. Selain itu, mencari solusi dengan langkah-langkah strategis;
- Terkait hibah BPJS yang terhutang, Pemda harus segera mengambil langkah guna penyelesaiannya;
- Menyarankan pada pelaksanaan APBDP, tidak ada nomenklatur kegitaan fisik di semua OPD termasuk pada Dinas PUPR;
- Mengantisipasi penyebaran penyakit ternak atau hewan peliharaan. Dinas terkait agar dapat mengambil langkah antisipatif, mengawasi hewan yang masuk di Kabupaten Bolmut.
Fraksi PPP melalui juru bicara, Lepi Nani, memperkuat pandangan umum fraksi dengan catatan diantaranya:
- Penyertaan modal pada Bank SulutGo
- Mendorong pelaksanaan rehab rudis dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Fraksi Golkar melalui juru bicara, Mulyadi Pamili, mengurai sejumlah catatan fraksi diantaranya:
- APBD yang ditegaskan memiliki fungsi otorisasi, pengawasan, perencanaan, alokasi dan distribusi, sehingga Ranperda bahkan sejak dari KUA-PPAS serta dokumen lain yang berkaitan dengan itu, telah disusun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Adapun tentang asumsi pendapatan dan belanja daerah serta pembiayaan daerah sebagaimana nota keuangan yang disampaikan Bupati Bolmut, dipandang oleh fraksi sebagai bagian yang tidak terpisahkan;
- Melihat laporan evaluasi enam bulan penyerapan anggaran serta progress enam bulan berikutnya, sehingga terhadap kegiatan yang serapan anggarannya hingga triwulan III belum mencapai 50 persen terutama pada sektor belanja modal, maka Pemda harus dapat melakukan evaluasi;
- Kegiatan-kegiatan yang hingga akhir tahun dipastikan tidak terlaksana agar dapat dilakukan rasionalisasi dan penyesuaian pada kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat;
- Terkait rehab rudis bupati dan wakil bupati, fraksi golkar mengingatkan bahwa anggaran dan kegiatan tersebut belum bisa digunakan jika pemerintah daerah tidak memperoleh legal opinion dari aparat penegak hukum, hal ini dikatakan sesuai rekomendasi KPK di hadapan Pemda dan DPRD;
- Mengingatkam serta menekankan tidak terjadinya inkonsistensi antara hasil pembahasan dan saat penetapan ranperda perubahan APBD;
- Dalam hal pemberian hibah dan bansos termasuk di dalamnya beasiswa akhir studi, harus tertuju pada masyarakat yang membutuhkan dengan dasar peraturang perundang-undangan yang berlaku;
- Menghindari dampak inflasi kenaikan BBM yang berimbas langsung pada petani, nelayan dan pegiat UKM, mendorong Pemda untuk memfokuskan program kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat;
- Terkait dengan tagihan BPJS kesehatan, harus adanya validasi pendataan peserta BPJS, sehingga harus benar-benar menyentuh langsung dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Fraksi Kebangkitan dan Persatuan melalui juru bicara, Imran Hulalango, menegaskan sejumlah catatan yang menjadi pandangan umum diantaranya:
- Upaya untuk mendorong kebijakan kesehatan pada masyarakat kurang mampu dengan menyiapkan anggaran yang dapat mem-backup peserta BPJS kesehatan;
- Perlu adanya penambahan kuota beasiswa dan anggaran akhir studi, melihat minimnya anggaran pada APBDinduk tahun 2022 berdampak pada banyaknya mahasiswa yang belum tercover dalam program tersebut;
- Terkait pengendalian inflasi, maka pemberian bantuan sosial kepada masyarakat harus tepat sasaran;
- Terkait bansos ini pula, kiranya program tersebut dapat disalurkan pada masyarakat secara adil di seluruh Kecamatan;
- OPD yang serapan anggarannya masih rendah kiranya mendapat perhatian serius, sehingga dapat mencapai target;
- Pemerintah Daerah agar dapat memberikan penjelasan terkait lambatnya penyiapan 24 dokumen terkait perubahan RTRW serta menindaklanjutinya untuk dapat segera diselesaikan. (Svg)