IDENTIK NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat paripurna tentang pengumuman berakhirnya jabatan Depri Pontoh dan Amin Lasena sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolmut periode 2018-2023.
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra, didampingi Wakil Ketua DPRD Bolmut, Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak, Senin (19/06/2023).
Frangky Chendra mengungkap, Paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wabup berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“UU 23 tahun 2014 mengamanatkan bahwa, paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah, maka DPRD melaksanakan Paripurna pengumuman,” ungkap Frangky Chendra.
Dikatakannya, periode Depri Pontoh dan Amin Lasena, akan berakhir pada 25 September 2023 nanti.
Demikian keharusan untuk dilaksanakan Paripurna pengumuman berakhirnya periode jabatan Bupati dan Wabup Bolmut.
Frangky pun menuturkan ucapan terimakasih kepada Depri Pontoh dan Amin Lasena atas pengabdiannya kepada Bolmut selama periode jabatannya.
“Atas nama pimpinan DPRD Bolmut, mengucapkan terimakasih kepada Depri Pontoh dan Amin Lasena atas pengabdiannya untuk Kabupaten Bolmut,” jelasnya.