IDENTIK.NEWS – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan Aceh dan Riau.
Total barang haram narkotika yang dimusnahkan ada 238 kilogram sabu dan 121 kilogram ganja.
“Sabu atau methamphetamine 238 ribu gram, ganja 121 ribu gram, disita dari empat kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang,” demikian disampaikan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Sabtu (21/5/2022).
Baca Juga: Polri Berhasil Sita 121 dan 238 Kg Ganja Beserta Sabu
Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba itu pada Jumat (20/5/2022) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Diketahui, barang bukti narkotika tersebut merupakan penyitaan dari 4 kasus di provinsi Aceh dan provinsi Riau. Sementara itu ersangka pengedar yang berhasil diringkus berjumlah 13 orang. (*)