Wow! Putusan MK Tentang Pileg 2024 Bocor, Polisi Diminta Selediki

Putusan MK Terhadap Sistem Pemilihan Umum Legislatif Bocor ?
Putusan MK Terhadap Sistem Pemilihan Umum Legislatif (Foto: Ilustrasi)
Denny menyebutkan mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem Pileg yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

IDENTIK NEWS Heboh terkait pengakuan mantan Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Denny Indrayana bahwa, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pileg 2024 mendatang, bocor.

Hal itu dinilai merupakan kebocoran rahasia, yang seharusnya belum bisa disampaikan ke Publik.

Mengutip Detik.com, Denny menyebutkan mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ucap Denny Indrayana, Minggu (28/5), kemarin.

Menanggapi hal itu, Menkopolhukam Mahfud MD, meminta polisi dan MK untuk mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan MK terkait sistem Pileg 2024.

Dalam akan Twitter resminya @mohmahfudmd, putusan yang belum dibacakan itu, masih berstatus rahasia negara.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud lewat cuitan di akun Twitternya.

Mahfud MD menanggapi terkait bocornya Putusan MK atas Sistem Pileg
Mahfud MD, Menkopolhukam

Mahfud bahkan mengaku dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetukan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” ujar Mahfud dalam cuitannya.

Penulis: Svg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *