IDENTIK.NEWS – Revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) disetujui DPR.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha.
Ia mengatakan pihaknya, Badan Legislasi (Baleg), dan seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan Kades.
“Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, juga semuanya; semuanya menyetujui,” kata Toha dikutip dari Antaranews, Selasa (17/01/2023).
Toha menerangkan DPR tinggal menunggu keputusan dari Pemerintah agar UU Desa dapat direvisi, sehingga masa jabatan Kades dari 6 tahun bisa diperpanjang menjadi 9 tahun.
Hal itu juga, kata dia, merupakan tuntutan dari ribuan Kades yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa pagi
“Tinggal tunggu Pemerintah, ya. Harus dua-duanya kan (yang menyetujui), DPR sama Pemerintah. Nah, kalau Pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” terangnya.
Diketahui, keputusan untuk menyetujui revisi UU Desa itu diperoleh usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan Kades yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 39, diatur bahwa masa jabatan kades selama enam tahun, kemudian disetujui untuk direvisi menjadi sembilan tahun.
Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (Svg)