IDENTIK.NEWS — Terkait robohnya tiang listrik di Desa Jambusarang Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolmut yang diakibatkan Tronton yang memuat alat berat, pihak PLN minta ganti rugi hingga puluhan juta rupiah.
Hal ini sebagaimana pengakuan sopir pengemudi Tronton tersebut Hendro Ngiu (32). Hendro mengaku hasil mediasi dengan pihak PLN, ganti rugi diminta sebesar 56 juta rupiah.
“Pihak PLN (ULP PLN Bolmut) minta ganti rugi 56 juta rupiah ke saya,” ungkap sopir saat diwawancarai, Kamis (02/03/2023) malam.
Ia mengatakan ganti rugi itu diminta terhadap dirinya sebagai penyebab robohnya tiang listrik tersebut.
“Dan saya mau tanggung ganti rugi ini sendiri,” tuturnya.
Dikonfirmasi hal ini ke pihak PLN melalui Manager ULP PLN Bolmut, Faqih Oges mengatakan, pihaknya tidak meminta biaya sebesar itu.
“Untuk biaya sejumlah ini tidak benar Pak. Kita tidak ada kesepakatan untuk bayar ganti rugi nominal segitu,” ucap Manager PLN ULP Bolmut saat dihubungi Sabtu (04/03).
Dia mengatakan, biaya ganti rugi yang diminta tak bisa disebutkan.
“Untuk nominalnya tidak bisa kita sebutkan pak,” ucapnya.
Sementara itu, terkait laporan resmi ke APH melalui Sat Lantas Polres Bolmut, ia mengatakan tidak memasukan laporan.
“Iya, kami tidak memasukan laporan, hanya mediasi,” ujarnya.
Ditanya terkait dasar hukum ganti rugi yang dimintakan akibat peristiwa tersebut, ia mengatakan dihitung berdasarkan Kwh yang tidak tersalur.
“Hitungannya berdasarkan Kwh yang tidak tersalur akibat padam karena gangguan yang disebabkan kecelakaan tersebut,” terangnya.
Diketahui, peraturan ganti rugi yang dimintakan oleh pihak PLN akibat kerugian dari kecelakaan tersebut, harus melalui proses hukum yang berlaku. (Svg)