Terungkap! Polres Gorontalo Kota Tetapkan Tiga Tersangka Penganiaya Bocah Lima Tahun

Tiga Pelaku telah diamankan beserta barang bukti
Tiga Pelaku Pembunuhan Bocah Lima Tahun Diamankan Beserta Barang Bukti

IDENTIK.NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota mengungkap dan tetapkan 3 tersangka pada kasus penganiayaan yang mengakibatkan bocah berusia 5 tahun meninggal dunia beberapa hari lalu.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno, STK., SIK menjelaskan, saat ini pihak penyidik telah menetapkan tiga pelaku dalam kejadian tersebut.

“Ketiga pelaku ini yakni berinisial Pr. SI (66) yang diketahui sebagai nenek tiri korban, Pr. SWA (27) yang merupakan ibu tiri korban, serta Lk. KK (32) yang tidak lain adalah ayah kandung korban,” ungkapnya, Senin (23/5/2022).

Iptu Nauval mengungkapkan, kronologi berawal saat pelapor yang merupakan tante dari korban mendapat informasi dari keluarganya di Kotamobagu bahwa, korban yang berinisial ASK (5), meninggal dunia pada saat berada di rumah kontrakan yang berada di kelurahan Libuo kecamatan Dungingi Kota Gorontalo dan terdapat beberapa luka robek, luka lebam di sekitar tubuhnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Dua Pria Terduga Pembunuhan di Tondano

“Mendengar adanya hal tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian meninggalnya ASK ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota,” ujarnya.

Usai menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Gorontalo Kota yang di Back Up Reskrimum Polda Gorontalo langsung turun mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban untuk mengecek TKP.

“Setibanya di lokasi, ditemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.”

“Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah,” sebut Nauval.

Adapun motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan tersebut kata Nauval menurut keterangan, yakni karena korban nakal dan susah untuk makan.

“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan hukuman penjara 15 tahun,” terang Nauval.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *