Identik.News – Pembangunan enam Menara telekomunikasi atau Tower di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), disinyalir tak memiliki izin pendirian.
Hal ini terungkap saat rapat kerja (Raker) antara Komisi III DPRD Kabupaten Bolmut, bersama mitra kerja, Selasa (02/08/2022).
Diraker tersebut, anggota komisi III DPRD Bolmut, Suriansyah Korompot mempertanyakan terkait izin pendirian enam Tower di Bolmut terhadap pihak Kominfo, yang notabenenya merupakan mitra kerja dari Komisi III.
“Kemarin sempat mencuat di Publik dan sempat ramai diperbincangkan, untuk itu kami mau memastikan, apakah itu sudah mengantongi izin sesuai prosedur yang berlaku,” tanya Korompot.
Menanggapi hal itu, pihak Dinas Kominfo Kabupaten Bolmut melalui Kepala Dinas Aang Wardiman mengatakan, sampai saat ini pihaknya tidak pernah mendapatkan sehelai kertas pun terkait pemberitahuan pendirian enam tower tersebut.
“Sedangkan harusnya, setiap pendirian yang menyangkut menara telekomunikasi, prosedurnya harus tetap melalui Kominfo, sebagai salah satu Dinas teknis dalam hal pengawasan,” ucap Aang.
Aang kemudian menerangkan, sesuai prosedur, harusnya setiap pendirian Tower di kabupaten Bolmut mendapatkan rekomendasi dari Kominfo kabupaten Bolmut sendiri.
“Karena ini secara nyata dituangkan dalam aturan yang berlaku, seperti izin ketinggian hingga jarak dengan sekitar pemukiman warga. Namun sampai detik ini, tak ada sama sekali pemberitahuan kepada kami,” ungkapnya.
Jadi sejauh ini, lanjut Aang, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pendirian enam Tower tersebut.
Hal ini kemudian sangat disayangkan oleh ketua Komisi III DPRD Bolmut, Sartono Dotinggulo. Ia mengatakan kelalaian Dinas Teknis tersebut, merupakan salah satu kecerobohan.
“Bagaimana mungkin, bangunan Towernya sudah berdiri, sementara izin tidak ada. Ini kan pelanggaran prosedur,” ucapnya.
Hal ini dikhawatirkan, kata dia, jangan sampai posisi tower itu mengancam keamanan warga sekitar.
“Harusnya juga, ini bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pelanggaran ini,” tuturnya.
Senada dengan yang disampaikan oleh Suriansyah Korompot. Ia menegaskan, jangan sampai kecerobohan ini mengesankan pembangunan yang besar kita lalai, sementara yang kecil, justru terlibat aktif.
“Sama halnya juga yang dikatakan oleh Kadis DLH Bolmut saat kita tanya diraker kemarin, ia juga mengatakan belum mengeluarkan izin terkait kajian lingkungannya. Berarti ini memang tidak taat aturan,” beber Mas Bro sapaan akrabnya.
Mas bro pun mengatakan, berdasarkan pengakuan yang terjadi, pekerjaan fisik sudah 95% dikerjakan.
“Ini kan sudah hampir selesai pekerjaannya, bisanya tak ada sama sekali laporan ke Dinas Kominfo,” sesalnya.
Lebih lanjut, Komisi III DPRD Bolmut akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dinas teknis dan pihak Perusahaan.
“Ini nanti kita lihat, akan melibatkan seluruh Komisi di DPRD Bolmut, jadi lintas Komisi. Kami pun akan mengundang sekalian ketua TAPD Bolmut dalam hal ini pak Sekda untuk hadir juga dalam RDP yang akan diagendakan nanti,” terangnya. (Svg)