Terdakwa Kasus Mark Up Listrik di Bolmut Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang Penuntutan Terdakwa

IDENTIK.NEWS – Terdakwa kasus Mark Up pada pembayaran tagihan listrik di Bagian Umum dan Sekretariat DPRD Bolmut dituntut 10 tahun penjara.

Terdakwa berinisial AGP yang juga merupakan pegawai Outsorsing sekaligus pemilik Payment Point Online Bank (PPOB) Bravo itu, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut, Eka Putra.S.W.F Polimpung, SH, MH.

“Kami yakin terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga itu kami menuntut yang bersangkutan dengan hukuman penjara selama 10 tahun,” ujar Eka, dilansir dari Waktu.news.

Tak hanya menuntut terdakwa kurungan badan selama 10 tahun, pihak JPU juga menuntut terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp. 1.9 M.

“Jika terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda dari terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” pungkasnya.

Selain itu, JPU pula menuntut kepada yang besangkutan berupa denda sebesar Rp.300 juta subsidair kurungan badan selama 3 bulan penjara.

“Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-233/P.1.19/Fd.1/08/2021 atas Penyalahgunaan Keuangan Pembayaran Belanja Listrik Pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran Sekretariat DPRD dan Pemerintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2016 – 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-45/P.1.19/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021,” kata Kajari Bolmut, Nana Riana.

Sebelumnyanya pihak Kejari Bolmut menetapkan AGP sebagai tersangka pada kegiatan belanja listrik di Setwan dan Pemkab Bolmut. Dirinya diduga telah melakukan mark up tagihan listrik dengan cara memalsukan invoice/tagihan listrik dengan menaikkan jumlah tagihan tidak sebagaimana mestinya.

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan kerugian negara sebesar Rp.2.096.642.929, (Dua Milyar Sembilan Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah),” jelas Nana Riana beberapa waktu lalu.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *