Berbeda dengan survei 3 nama bakal Capres, Ganjar Pranowo unggul dari 19 nama bakal Capres
Identik.News — Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei yang menunjukkan Ganjar Pranowo unggul dari 19 nama bakal calon presiden (Capres) pada Pemilu 2024.
“Pada simulasi daftar 19 nama, Ganjar Pranowo 19.8 persen, Prabowo Subianto 19.3 persen dan Anies Baswedan 18,4 persen,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam keterangan pers, Minggu (9/4/2023).
Berbeda dengan hasil survei 3 nama bakal Capres, Ganjar justru tergelincir diposisi kedua, setelah Prabowo Subianto di posisi pertama, dan Anies posisi ketiga.
Simulasi 19 nama bakal Capres, Ganjar unggul juga dari nama bakal Capres lainnya, yakni Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, Gibran Rakabuming, Mahfud MD, Erick Thohir.
Selanjutnya, unggul dari Agus Harimurti Yudhoyono, Puan Maharani, Airlangga Hartarto, Gatot Nurmantyo, Tri Rismaharini, K.H. Ma’ruf Amin, Khofifah Indar Parawansa, Muhaimin Iskandar, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, dan Tito Karnavian.
Djayadi mengatakan, penurunan elektabilitas Ganjar pada simulasi 3 nama bakal Capres, berpengaruh kepada naiknya elektabilitas Prabowo.
Dia menyebutkan ada perpindahan suara dari Ganjar ke Prabowo, meski tidak terlalu signifikan.
LSI melakukan survei pada 31 Maret hingga 4 April 2023. Terdapat sebanyak 1.299 responden yang dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak atau random digit dialing.
Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih. Sementara itu, margin of error diperkirakan lebih kurang 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Kemudian atau, memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.