Sadis! Seorang Anak Dianiaya, Dipaksa Minum Miras Hingga Direkam

Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Dipaksa Minum Miras Jenis Cap Tikus
Ilustrasi Penganiayaan Anak Dibawah Umur (Foto: Alodokter)
SULUT (Identik.News) — Penganiayaan terhadap anak dibawah umur, kembali terjadi di Kecamatan Aertembaga, Bitung Sulawesi Utara (Sulut).

Seorang ayah berinisial ML (39), nekat melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang baru berumur 1 tahun 6 bulan, dengan cara yang sadis.

ML menyodorkan minuman keras (Miras) jenis cap tikus kepada anaknya yang baru berusia balita itu dan memaksa untuk meminumnya.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (11/4) kemarin.

Peristiwa itu terjadi karena kekesalan pelaku, dimana korban anak perempuannya yang baru berusia 1 tahun 6 bulan, menangis dan mencari ibu kandungnya yang berada di rumah tetangga usai bertengkar dengan pelaku.

“Kesal anaknya menangis, pelaku kemudian menyodorkan segelas minuman keras jenis captikus ke mulut korban sambil memaksanya untuk meminumnya,” kata Abraham Abast.

Tak hanya itu, pelaku (ML) yang berprofesi sebagai pelaut itu, diduga menyodorkan sebatang rokok yang dalam keadaan menyala ke dalam mulut korban dan memaksa korban untuk menghisap rokok tersebut.

“Perbuatannya tersebut, ia rekam dengan menggunakan handphone merk OPPO milik ibu korban. Dan kemudian video tersebut, pelaku posting di akun facebook milik ibu korban,” ungkap Abraham.

Dengan adanya video viral tersebut, Tim Resmob Polres Bitung segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga belum menikah secara sah dengan ibu korban.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/4/2023) sore, di rumah pelaku di Kecamatan Aertembaga Bitung.

“Mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung menjemputnya saat berada di rumah kontrakannya, di Aertembaga,” katanya.

Pelaku saat ini sudah dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis: Svg/Sumber: Humas Polda Sulut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *