NASIONAL – Pemerintah baru-baru ini menetapkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikenal sebagai UU ASN nomor 20 Tahun 2023. UU ASN terbaru ini menetapkan batasan usia kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berbeda tergantung pada jabatan yang diemban oleh PPPK tersebut.
Sebelumnya, masa kerja PPPK telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang membatasi paling singkat selama lima tahun dan dapat diperpanjang lagi oleh pemerintah.
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK yang menduduki jabatan administrasi, pengawas, dan pelaksana memiliki batas usia masa kerja hingga 58 tahun, sementara PPPK yang menduduki jabatan utama, JPT madya, dan JPT pratama memiliki batas usia masa kerja hingga 60 tahun.
Untuk PPPK yang menduduki jabatan fungsional, batasan usia masa kerja mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Namun, merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018, batasan usia masa kerja PPPK jabatan fungsional adalah maksimal 58 tahun untuk PPPK jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, dan ahli keterampilan, 60 tahun untuk PPPK jabatan fungsional ahli madya, dan 65 tahun untuk PPPK jabatan fungsional ahli utama.
Penting untuk dicatat bahwa, batasan usia masa kerja PPPK dalam UU ASN nomor 20 Tahun 2023 sesungguhnya adalah batasan usia pensiun. Oleh karena itu, jika PPPK telah mencapai batas usia pensiun yang telah ditentukan, maka pemerintah akan memberhentikannya dengan hormat.
Tentunya, PPPK yang diberhentikan itu akan menjadi pensiunan dan mendapatkan haknya sebagai pensiunan. Saat ini, hak pensiunan PPPK masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah dan merupakan turunan dari UU ASN nomor 20 Tahun 2023.