NASIONAL – Polemik pembatalan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahun 2023 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kini berhembus ke DPR RI.
Hal itu terdengar di Senayan, usai salah satu peserta PPPK yang namanya dibatalkan dalam hasil pengumuman kelulusan akhir PPPK tahun 2023 kabupaten Bolmut bernama Rivaldi Lantapa, melaporkan ke anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar Podomi.
Dalam keterangan tertulisnya, Rivaldi mengatakan telah melaporkan pembatalan hasil kelulusan PPPK tahun 2023 di Kabupaten Bolmut oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda), yang merugikan dirinya.
“Saya sudah melaporkan Panselda ke Komisi II DPR RI. Laporan tersebut disampaikan kepada pak Kamran Muchtar Podomi, selaku anggota Komisi II DPR RI Dapil Sulawesi Utara,” kata Rivaldi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (06/02/2024).
Rivaldi menuntut keadilan atas kecurangan yang dialaminya, di mana ia dianulir saat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), setelah sebelumnya telah mencapai tahap pengisian untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Laporan dan dokumen bukti, telah diserahkan kepada pak Kamran Muchtar Podomi. Saya berharap, hal ini dapat berproses dan memberikan keadilan terhadap saya, selaku peserta yang dirugikan,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Kamran Muchtar Podomi dalam keterangan tertulis mengatakan, telah menerima laporan dan dokumen dari Rivaldi Lantapa.
“Laporan tersebut akan dipelajari dan jika terbukti benar, akan disampaikan ke ruang Komisi II saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKN dan MENPANRB,” kata Kamran.
Sebagai mitra kerja, dirinya mendorong agar proses rekrutmen dan penetapan hasil kelulusan PPPK, dilakukan dengan jujur dan transparan.
“Tentu dengan harapan, proses rekrutmen dan penetapan hasil kelulusan PPPK, baik di Bolmut dan di seluruh Indonesia, dapat dilakukan dengan jujur dan transparan, dan tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Panselda calon PPPK Kabupaten Bolmut telah mengumumkan hasil akhir kelulusan PPPK tahun 2023, tertanggal 22 Desember.
Namun, hal itu dianulir (pembatalan) dan harus mengorbankan salah seorang calon PPPK bernama Rivaldi Lantapa.
Rivaldi yang sebelumnya dinyatakan lulus dalam pengumuman resmi Panselnas dan Panselda, kemudian dinyatakan tidak lulus (pembatalan) pada pengumuman kedua tertanggal 31 Januari 2024.