BOLMUT – Pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Sulut-1 di Desa Binjeita Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), didemo. Hal tersebut buntut dari kecelakaan kerja yang terjadi di PLTU Binjeita pada pekan kemarin.
Sebanyak dua orang pekerja luka-luka, dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Manado. Massa aksi lantas menuntut pekerjaan tersebut untuk dihentikan sementara.
“Kami minta pekerjaan di PLTU Binjeita, dihentikan sementara. Hal ini guna untuk penyelidikan atas kecelakaan kerja yang diduga tidak sesuai standar K3,” kata Fadel Hulalango yang merupakan Korlap pada Aksi tersebut, Rabu (28/02/2024).
Fadel mengatakan, kecelakaan kerja tersebut diduga kuat tak menggunakan Alat Pelindung Diri atau APD. Hal itu kata dia jika terbukti, pihak perusahaan tentu melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya.
“Ditambah lagi dengan kasus-kasus kecelakaan kerja lainnya yang terjadi dua sampai tiga tahun yang lalu, menyebabkan kematian bahkan, diduga tidak mendapat proses hukum yang berlaku. Jangan sampai persepsi masyarakat atas perusahaan di PLTU Binjeita ini benar bahwa kebal hukum,” ujar Fadel.
Hal senada disampaikan oleh Bobi Masuara dalam orasinya. Menurut Bobi, tuntutan mereka pada aksi tersebut lebih kepada sisi kemanusiaan.
“Biar bagaimanapun juga, ini adalah hal kemanusiaan. Sikap PLTU yang terkesan syarat dengan pengabaian atas keselamatan para pekerja. Saat ini pula, kami menuntut APH untuk menyelidiki kejadian kecelakaan kerja di PLTU ini,” kata Bobi.
Massa aksi lantas meminta pembuktian kepada pihak perusahaan terhadap APD yang digunakan oleh kedua korban saat bekerja tersebut.
Kedua pekerja yang mengalami kecelakaan tersebut diketahui merupakan pekerja dari PT Weltes, yang merupakan subkontraktor dari PT IKPT.
Anehnya, saat menunjukkan APD yang diminta oleh para massa aksi, pihak perusahaan justru memperlihatkan APD yang tidak mempunyai bekas-bekas terbakar, sebagaimana korban yang mengalami luka-luka bakar.
Hal itu lantas membuat aksi massa tersebut bersih tegang dengan pihak perusahaan PT Weltes dan PT IKPT.
“Kami mengindikasikan, APD ini tidak digunakan, karena tidak mempunyai bekas-bekas terbakar,” kata massa aksi.
Sementara itu, Sat Manajer PT Weltes, Irdju Sudorowardi menanggapi tuntutan aksi tersebut mengatakan, pihaknya telah berupaya memfasilitasi kedua korban kecelakaan tersebut.
“Keduanya ada BPJS Ketenagakerjaan, juga saat kecelakaan, kami dari PT Weltes mendampingi dua korban itu untuk mendapatkan perawatan medis. Jadi kami tetap akan bertanggung jawab,” kata irdju.
Dia mengaku, saat ini pihaknya tengah diperiksa oleh Sat Reskrim Polres Bolmut.
“Saat ini kami sedang di periksa oleh sat Reskrim Polres Bolmut. Sudah tujuh orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait hal ini,” terangnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan akan tetap mematuhi proses hukum yang berjalan. Ia bahkan mempersilahkan massa aksi untuk ikut menyelidiki kasus kecelakaan kerja di PLTU Binjeita tersebut.
“Silahkan,” kata Irdju saat ditantang massa aksi untuk ikut mengumpulkan bukti-bukti terhadap kecelakaan kerja tersebut.
Sebelumnya diketahui, massa aksi telah mendatangi Polres dan Disnakertrans Bolmut. Aksi tersebut menuntut proses hukum di PLTU Binjeita untuk ditegakkan.
Aksi tersebut kemudian diterima oleh masing-masing instansi.