IDENTIK.NEWS – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) disetujui oleh Kemendagri dan penyelenggara pemilu pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Selasa (7/6/2022) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Adapun PKPU yang disetujui tersebut, yakni tentang jadwal dan program Pemilu Tahun 2024.
“Komisi II DPR bersama Mendagri menyetujui rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan RDP.
Setelah disahkan, PKPU tentang Tahapan dan Jadwal bakal melalui proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dalam rancangan PKPU tersebut, tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022.
Berikut rincian jadwal dan tahapannya
– Rencana program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu 2024: 14 Juni 2024
– Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli hingga 11 Desember 2022.
– Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober Berikut tahapan-tahapannya:
Putaran I
1. Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022
5. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
8. Masa Tenang: 11-13 Februari 2024
9. Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Pemungutan Suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
10. Penetapan Hasil Pemilu
- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Provinsi Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
- DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Putaran II
1. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa Kampanye Pemilu: 2-22 Juni 2024
3. Masa Tenang: 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan Suara: 26 Juni 2024
5. Penghitungan Suara 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 27 Juni 2024-20 Juli 2024
(Rdks)