Catat Tanggal Pendaftaran Pileg 2024 serta Syarat Administrasinya

Jadwal Pendaftaran Pileg 2024 dan Syarat Administrasinya
Ilustrasi Foto Jadwal Pendaftaran Pileg dan Syarat Administrasinya
Pileg 2024

(IDENTIK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tertanggal 14 Februari hari pemungutan suara Pileg dan Pilpres, dan 27 November pemungutan suara Pilkada serentak.

Keputusan itu, dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

Untuk pelaksanaan Pileg dan Pilpres, terlebih dahulu dilaksanakan. Berikut ini, jadwal pendaftaran Pileg 2024 sesuai PKPU nomor 10 Tahun 2022.

  •  Pengumuman pengajuan bakal calon legislatif 24 April-30 April 2023
  • Pengajuan Bakal Calon Legislatif 1 Mei-14 Mei 2023
  •  Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon 15 Mei-23 Juni 2023
  • Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023
  • Pencermatan Rancangan DCS atau daftar calon sementara 6 Agustus-11 Agustus 2023
  • Penyusunan dan Penetapan DCS atau daftar calon sementara 12 Agustus-18 Agustus 2023
  • Pengumuman daftar calon sementara 19 Agustus-23 Agustus 2023
  • Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19 Agustus-28 Agustus 2023
  • Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasca masukan dan tanggapan atas DCS 14 September-20 September 2023
  • Verifikasi pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 21 September-23 September 2023
  • Pencermatan Rancangan DCT atau daftar calon tetap 24 September-3 Oktober 2023
  • Penyusunan dan Penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023
  • Pengumuman DCT atau daftar calon tetap 4 November 2023

Adapun syarat administrasi bakal calon legislatif yakni, tertuang dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 pasal 240 dan PKPU nomor 10 Tahun 2023, sebagai berikut

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
  6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Terdaftar sebagai pemilih
  10. Bersedia bekerja penuh waktu
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
  12. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

(2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan:

  • Kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia
  • Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
  • Surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
  • Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup
  • Surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup
  • Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
  • Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu
  • Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup
  • Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

Penulis: Svg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *